MV VOC Batavia Tujuan Anambas Mengalami Kerusakan, 37 Penumpang Balik ke Tanjungpinang
Siaga Kepri | Kamis, 21 Maret 2024 20:42:10 WIB
SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Akibat Trobel Engine MV VOC Batavia, tujuan pulau anambas, yang mengangkut 37 orang penumpang asal kota Tanjungpinang patah balik ke dermaga pelabuhan Sri Bintan pura tadi Siang, Kamis (21/3/24).
Menurut Kasi KBPP Topan Wishnu Chandra saat ditemui tadi siang dikantor KSOP Tanjungpinang, membenarkan bahwa ada kerusakan mesin atau Trobel Engine,pada saat MV VOC Batavia, melakukan perjalanan satu jam setelah dari Batam menuju ke pulau Anambas.
"MV VOC Batavia, berangkat dari Tanjung Pinang sekitar pukul 07.00 wib, menuju ke pulau Batam dan melanjutkan ke pulau Anambas. Informasi awal yang diterima, kapal dari Tanjung Pinang ke batam kemudian dari Batam menuju ke Anambas.dalam perjalanan satu jam setelah dari batam ,itu ada Trobel Engine ada kerusakan pada mesinnya," ujarnya.
"Kita saat ini belum jelas, apakah Fault mesin induknya atau mesin bantu, hal tersebut akan diketahui setelah adanya suatu laporan atau berita acara dari kepala kamar mesin," ujar Topan kepada awak media ini .
Lebih lanjut Topan menjelaskan,ada lebih kurang ada 37 orang penumpang yang berhasil diturunkan dari MV VOC Batavia di dermaga pelabuhan Sri Bintan pura kota Tanjungpinang tadi siang.
"Berdasarkan informasi dari para agen PT. Rempang sejahtera bahari. Itu nantinya pada hari sabtu MV Seven Star island yang akan memberangkatkan para penumpang 37 orang tersebut, ke pulau Anambas. Ada dua opsi terhadap penumpang yang gagal berangkat pada hari ini," katanya.
Opsi pertama pengembalian tiket, dan opsi yang kedua penumpang kapal akan dialihkan ke kapal MV Seven Star Island, lanjut Topan.
Menurut Kasi KBPP KSOP Tanjungpinang, setiap kapal sebelum kita berikan surat persetujuan berlayar pastinya harus memenuhi persyaratan-persyaratan atau sesuai dengan SOP yang ada.
Berdasarkan PM 28 tahun 2002 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan surat persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.
"Sebelum kapal tersebut berangkat, yang paling utama adalah ada yang namanya Master Sailling Deklaration, yaitu surat pernyataan daripada Nahkoda, yang menyatakan bahwa kapal tersebut siap layak laut, siap untuk berangkat, siap untuk melakukan pelayaran," ungkapnya.
Jika kapal tersebut, belum ada surat master Sailling Deklaration, kita belum bisa tindaklanjuti. Selain itu, kita juga melakukan pengecekan surat sertifikasi kapal, sertifikasi lainnya, pungkas Topan. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :