LP-KPK Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Pungli PTSL di Tumpang
Daerah | Minggu, 21 April 2024 15:32:59 WIB
SiagaOnline.com, Malang - Adanya Dugaan pungli (Pungutan liar) Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemetis lengkap) yang melibatkan panitia dan juga kepala desa Tumpang kecamatan Tumpang kabupaten Malang sebesar Rp 100.000 ( Seratus ribu rupiah) yang dilakukan kepada ribuan pemohon saat ini dipertanyakan oleh anggota Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan atau yang biasa di singkat dengan kata LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, Minggu (21/04/2024).
Pasalnya, kades tumpang (Widiarto) menjelaskan jika program PTSL yang rencananya akan diselenggarakan oleh panitia PTSL di desa Tumpang Sesuai peraturan Menteri no 12 Tahun 2017 Tentang PTSL dan instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2018, saat ini oleh kepala desa Tumpang di klaim menjadi tanggung jawabnya secara penuh dan keseluruhan.
Diakui oleh kepala desa Tumpang Bahwa pungutan uang sebesar seratus ribu rupiah tersebut yang dilakukan kepada ribuan pemohon oleh pihak panitia PTSL sebelumnya telah dipergunakan untuk biaya awal program PTSL yang akan di selenggarakan pada tahun ini.
Namun masalahnya adalah, Berita acara yang meliputi beberapa hal termasuk mengenai jumblah besar biaya PTSL dan lain sebagainya, seharusnya sudah dibuat secara lengkap dari hasil rapat maupun musyawarah Desa (MusDes) yang saat itu juga wajib menghadirkan masyarakat setempat.
Termasuk seperti juga sosialisasi dari perwakilan BPN, (Badan pertanahan Negara) kabupaten Malang yang ditunjuk, maupun sosialisasi dari perwakilan pihak polres Malang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juga termasuk untuk biaya PTSL sendiri di desa Tumpang saat ini juga diakui sendiri oleh Kepala Desa masih belum di putuskan nilai besaran biaya yang harus di tanggung oleh para peserta PTSL, Namun diterangkan oleh kepala desa jika sebelumnya sudah ada wacana kemasyarakat mengenai besaran biaya PTSL di patok dengan biaya sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) Untuk setiap bidang tanah yang ikut di program tersebut.
Dikutip dari keterangan ketua PTSL yang disampaikan melalui sambungan telefon saat di konfirmasi oleh salah satu anggota lp-kpk komda Jatim, ( Yudi ) selaku ketua PTSL menjelaskan, jika pungutan seratus ribu untuk setiap pemohon tersebut juga dibenarkan oleh pihaknya.
"Benar saya sebagai ketua panitia PTSL dan terkait Program tersebut memang sudah sampai tingkat pengukuran dan penggambaran. Dan untuk biaya memang kami sudah menarik ke setiap pemohon sebesar seratus ribu rupiah dengan total sebanyak sekitar 2000 pemohon dengan alasan kita buat pembiayaan awal dan operasional juga untuk daftar ulang dan lain sebagainnya, soal kesepakatan dengan para pihak pemohon belum ada MusDes karena semuanya di handle oleh kepala desa yang intinya semuanya menjadi tanggung jawab kepala desa," jelas ketua PTSL tersebut via telefon.
Terpisah ,kepala desa sendiri mengakui jika program PTSL tersebut memang berada dibawah tanggung jawabnya secara penuh.
"Memang benar, kami sudah memunggut biaya awal untuk rencana program PTSL, dan itu murni menjadi tanggung jawab saya sebagai kepala desa, karena panitia PTSL di sini itu saya yang bentuk, juga terkait dengan kesepakan harga, saat ini memang belum dibuat, tapi sebelumnya kami sudah sepakat dengan warga kalo biaya PTSL nantinya sebesar enam ratus ribu rupiah, meskipun kesepakatan bersama masyarakat terkait dengan biaya belum kami buatkan lewat suatu berita acara. pungutanya sendiri kami lakukan sebesar seratus ribu rupiah untuk 2000 sekian pemohon," terang kepala desa saat diwawancarai oleh awak media siagaonline.com secara langsung.
Disisi lain, anggota lp-kpk komda jatim (D Suryanto) sangat menyayangkan dengan kebijakan tersebut.
"Pungutan seperti itu tidak seharusnya terjadi, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan PTSL harus Sesuai peraturan, Termasuk semua berita acara baik itu Berita acara terkait kesepakan harga dan masih banyak lagi berita acara lain sebagainya harus lengkap terlebih dahulu," tegas D Suryanto.
"Dan yang pasti, kita akan segera mengambil langkah hukum terkait dengan adanya Dugaan pungutan liar yang terjadi Didesa tumpang ini. termasuk pihak kejaksaan Negeri kabupaten Malang wajib tahu, supaya pihaknya segera memangil pihak panitia PTSL dan juga termasuk kepala desa, karena dari keterangan kades sendiri, semuanya merupakan tanggung jawabnya secara penuh," tandasnya. (Sol)
Bersambung
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Digegerkan Penemuan Mayat Mester X Membusuk Di Areal Kampung Minyak Sosial Desa Karang Raja Daerah | Minggu 05 Mei 2024, 19:59 WIB Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Pam Daerah | Minggu 05 Mei 2024, 19:57 WIB Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan Dan Bukti Sejarah Daerah | Minggu 05 Mei 2024, 19:55 WIB Pj Bupati Muara Enim Gunakan Traktor Combine Panen Raya Ataran Sawah Ulak Himbe Daerah | Minggu 05 Mei 2024, 19:15 WIB Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen Pekanbaru | Minggu 05 Mei 2024, 19:13 WIB Husni dan Istri Tampil Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival Siak | Minggu 05 Mei 2024, 19:11 WIB
|
Komentar Anda :