Berita Kehilangan Surat Allasak Milik Sawin Rudiyanto Berlokasi Kampung Banjar Bintan Timur
Daerah | Selasa, 30 April 2024 08:08:37 WIB
|
Teks foto: Sawin Rudiyanto, pemilik sebidang tanah dikampung Banjar,kab Bintan |
SiagaOnline.com, Bintan - Berita kehilangan Surat Tanah berstatus Allasak, milik Saudara Sawin Rudiyanto, berstatus pegawai negeri sipil (PNS) warga jalan Satria RT 002/RW 008, kampung Karang Rejo, kelurahan pinang kencana, kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang.
menurut Sawin Rudiyanto, surat Allasak yang asli miliknya tersebut, tidak tahu keberadaannya, ketika dicari dikediamannya jalan Satria, tidak ditemukan.
Diketahui hilangnya surat asli tanahnya tersebut, ketika ia mau meningkatkan status surat tanahnya menjadi Sertifikat hak milik.
"Yang jelas, surat tersebut keberadaannya tidak tahu, karena kita cari tidak tahu keberadaannya.
saya tahunya ketika saya, mau mengurus meningkatkan status surat tersebut menjadi sertifikat hak milik," Jelas Sawin.
Sawin Rudiyanto, mengatakan, surat tersebut, hilang bukannya digadai, atau melakukan pinjaman uang ke Bank atau pinjaman online lainnya.
Yang jelas, tidak ada hubungan dengan atau sangkutan dengan pihak bank, atau pinjaman pegadaian atau pinjaman online lainnya papar Sawin.
Sementara itu, Sawin Rudiyanto menjelaskan, lokasi sebidang tanah miliknya tersebut, berlokasi dijalan kampung Banjar, RT 0022/RW 08, kelurahan Gunung kijang, kecamatan Bintan Timur kabupaten Bintan, dengan ukuran 40 mX20 m (800 M2) berstatus Hak milik Allasak bernomor 141,dan diperuntukkan sebagai lokasi perumahan sejak tahun 1975.
Ia, beli sebidang tanah tersebut,
dengan harga Rp 1.750.000(satu juta tujuh ratus Lima puluh ribu rupiah)dari saudara Absah Zaini (45 Thn)bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bekerja di LP kota Tanjungpinang pada tahun 1997 ujar Sawin
Ditambahkan Sawin Rudiyanto, ia masih menyimpan dua bukti dasar surat Poto kopi akte jual beli dan juga Poto kopi surat keterangan Tanah, berikutnya keterangan nya, yang menunjukkan bahwa sebidang tanah yang berada di lokasi kampung Banjar RT.0022/RW 08, kelurahan Gunung kijang, kecamatan Bintan Timur kabupaten Bintan Bintan tersebut adalah miliknya yang sah Dimata hukum.
"Dimana akte jual beli dan surat keterangan Tanah tersebut, telah ditandatangani bersama antara ia dan Absah Zaini dan diketahui oleh dua orang saksi Sunardi dan Suparman, dikeluarkan
pada tanggal 10 Juli 1997," ujar Sawin
"Lebih lanjut Sawin Rudiyanto menyebutkan, Lahan atau tanah nya miliknya tersebut, bersempadan sebelah Utara tanah Yulidar. sebelah timur berbatasan jalan. sebelah selatan berbatasan Gang dan sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Salbonah," ujar Sawin Rudiyanto, Senin (29/4/24)(Red/zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :