Galian C Di Kelurahan Tanjung Palas Kota Dumai Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Dumai | Rabu, 15 Mei 2024 14:47:35 WIB
SiagaOnline.com, Dumai - Beberapa pengusaha tanah urug atau galian C diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin, bebas melakukan aktifitas di Kota Dumai, salah satunya terletak di kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Saat dilakukan pantauan kelokasi setelah mendapat laporan masyarakat pada Selasa 14 Mei 2024, terlihat jelas kegiatan penambangan tersebut dijalankan tanpa rasa takut terkena sangsi hukum.
Bastian Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga INPEST(Independen Pembawa Suara Transisi) Kota Dumai menyayangkan hal tersebut, Padahal kegiatan ini jelas merusak lingkungan hidup yang dapat membahayakan masyarakat di kawasan tersebut.
Menurut Bastian Para pengusaha harus memenuhi seluruh izin yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat setempat.
"Mereka bisa memberikan sumbangsih melalui pajak pada daerah apabila semua izin telah dilengkapi dan lokasi penambangan tanah urug tersebut sudah sesuai dengan peraturan, sehingga tidak berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan," ucap Bastian.
Kegiatan ilegal seperti ini katanya jelas melanggar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Pasal 160 menegaskan bahwa orang yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 Rupiah.
Pasal 161 menjelaskan juga bahwa siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya sesuai dengan pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 Rupiah.
Bastian meminta Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang pengusaha ilegal ini melakukan penjualan tanah urug tanpa ijin lengkap.
Bastian juga menegaskan agar pihak pihak Perusahaan yang ada dikota Dumai yang melakukan penimbunan kawasan mereka agar tidak menampung atau membeli tanah galian atau tanah Urug yang tidak memiliki izin tersebut karna secara tidak langsung ikut membantu rusaknya lingkungan di Kota Dumai ini.
"Kalau niatnya mau membangun Dumai melalui investasi mereka disini silahkan membeli melalui Pemilik Guari yang sudah memiliki izin, ini jelas menghindari resiko rusaknya lingkungan yang berdampak pada masyarakat Dumai," ucapnya menegaskan
Selain itu katanya banyak laporan warga selama beroperasinya Galian ilegal ini masyarakat sekitar juga tidak mendapat kompensasi apapun hanya terimbas debu dan hancurnya akses jalan masyarakat akibat aktifitas haram tersebut.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :