Butuh Atensi khusus Aparat Penegak Hukum Sikapi Soal PT GML Diduga Serobot Lahan Warga
Daerah | Rabu, 15 Mei 2024 18:17:16 WIB
Siagaonline.com, Bintan - Persoalan serius santer terdengar hingga sampai saat ini dari kalangan awak media dan perlu keseriusan aparat penegak hukum dalam menyikapi soal dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan penambang pasir PT.Gunung Mario Lagaligo (GML), yang beroperasi dan bercokol didesa Tembeling, kecamatan Teluk Bintan, kabupaten Bintan.
Lahan warga Desa Tembeling milik Lilik yang mempunyai status surat Alashak dengan luas hampir 2 Hektare, separuh nya sekitar 1 Hektare diduga di serobot oleh PT. GML,miliki surat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan mendapat Ijin IUP Operasi tambang pasir darat dari dinas ESDM dan PTSP provinsi kepri.
Camat Teluk Bintan Waliyar Rachman membenarkan hal tersebut terjadi tentang adanya dugaan penyerobotan lahan diduga dilakukan oleh PT. GML, melakukan aktivitas penambangan pasir di Desa Tembeling.
Kejadian tersebut terjadi saat ia, masih jadi Lurah Desa Tembeling, mereka memang ada data mereka bawa surat teregister di kecamatan dan di Desa.
"Jadi kami kelokasi sama pak Lilik dan pak Edi hanya ketemu tiga patok sampai hari ini," Kata Waliyar Rachman, kepada awak media Siagaonline.com, Rabu (15/5/24)
ia katakan, dari hasil dilapangan bahwa,lahan mereka(Lilik) masuk diDAM nya PT atau bekas pembuangan limbah.
Posisi lahan yang diduga diserobot oleh PT .GML tersebut milik Lilik .kini menjadi tempat genangan limbah buangan aktivitas penambangan pasir, diduga luasnya sekitar 1000 meter persegi.
"Ini memang rawa, dan dulunya berdasarkan keterangan bang Edi dan RT lama lahan tersebut diatas airnya masih diatas lutut,Tapi kondisi hari ini air tersebut sudah setinggi pinggang.
"Lahan mereka tersebut seharusnya berbentuk petak dan saat pengukuran dilapangan hanya ketemu tiga patok. lahan yang diduga diserobot tersebut tempat buangan limbah PT," Sebut Waliyar Rachman.
Saat pengukuran dilokasi pada tanggal 5 Februari 2024,pihak nya minta dampingi polsek,dan dihadiri oleh pemohon (Lilik) , juru ukur dari kelurahan, pak Edi, RW, juru ukur PT.bernama Agung, dan juga pihak Bhabinkamtibmas.
Waliyar Rachman menyebutkan" Hasil dari lapangan pihak PT.belum menandatangani Berita acara.
"Sampai hari ini memang pihak PT belum bertandatangan BA nya bg"kata Waliyar Rachman yang kini jabat Camat Desa Teluk Bintan. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :