Negara Dirugikan Rp 300 Triliun Perkara Persekongkolan PT Timah TBK
Daerah | Kamis, 30 Mei 2024 04:20:36 WIB
![](foto_berita/53IMG_20240530_032938_(560_x_300_piksel).jpg) |
Teks foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh,
bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta,
Rabu(29/5/24) |
SiagaOnline.com Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta,
Rabu(29/5/24)
Hasil audit BPKP yang telah dirampungkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT.Timah Tbk dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, yang telah melakukan persekongkolan dengan para Smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal, yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari:
Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun;
Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT. Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun;
Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT. Timah Tbk di wilayah IUP PT. Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT.Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.
Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak, MH, CFE, CGrA, CA, QIA. (K.3.3.1)
Jakarta, 29 Mei 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: [email protected]
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :