Diduga Terorganisir Tambang Pasir Ilegal Kembali Marak di Bintan
Kapolres Bintan Diminta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Bintan
Siaga Kepri | Minggu, 16 Juni 2024 16:41:35 WIB
SiagaOnline.com, Bintan - Aksi Koboy-koboyan kembali terekam kamera, sejumlah Truk berkapasitas 3 Ton bermuatan material pasir tanpa ditutupi terpal, keluar masuk dari lokasi pertambangan pasir ilegal, di jalan Galang Batang, Bintan.
Hasil muatan pasir ilegal di drop ke lokasi tadahan pada area Kawasan Ekonomi khusus (KEK) jalan Galang Batang Bintan, Sabtu (15/6/24).
Sorotan tajam kamera Tim media di lapangan mengarah ke sejumlah titik keberadaan tambang pasir ilegal di desa Galang Batang, desa Teluk Bakau desa Malang Rapat Kampung Banjar di kecamatan Gunung Kijang.
Kemudian lokasi tambang pasir juga terlihat dikampung wacopek, kecamatan Gunung Lengkuas, Bintan.
Mirisnya aktivitas ilegal yang telah berjalan selama sebulan lamanya tersebut terkesan aneh diduga tidak ada satu pihak aparat penegak hukum Polres Bintan untuk melakukan penindakan hukum terhadap aksi main keruk tersebut. Akibatnya Negara dirugikan milyaran rupiah setiap bulannya.
Selain itu juga dampak negatif terhadap aktivitas tambang pasir ilegal tersebut selain negara dirugikan milyaran rupiah, dampak tersebut juga bisa berakibat fatal dari kebrutalan mafia tambang pasir ilegal seperti rusaknya semua ekosistem darat, hutan menjadi gundul dan juga menimbulkan lubang berdiameter besar.
Namun anehnya, walaupun institusi penegak hukum polres Bintan gencar-gencarnya melakukan razia penertiban tambang-tambang pasir ilegal di Bintan beberapa waktu lalu, tapi masih saja aksi pelaku mafia tambang pasir ilegal yang teroganisir tersebut beraksi beraksi kembali di wilayah hukum polres Bintan. Ada apa?
Dari ungkapan para sopir Lori yang berhasil dikonfirmasi oleh Tim media di lapangan.
Hampir semua para sopir menyebutkan inisial B yang mengakomodir sejumlah titik pertambangan pasir ilegal di kabupaten Bintan.
Harga material pasir ilegal ditawarkan jauh berbeda dari harga yang dipatok jika dibandingkan dengan membeli ketempat perusahaan tambang pasir yang miliki izin Usaha pertambangan (IUP)
"Untuk harga material pasir halus ditempat ilegal harga ditawarkan berkisar Rp 5.50.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara material pasir tersebut dipesan melalui Toko Bangunan, perusahaan Ready Mix serta para konsumen umum," ujar Sopir.
Diketahui beberapa waktu lalu Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi kepulauan Riau telah menyatakan beberapa perusahaan yang telah mendapat ijin Tambang pasir di kabupaten Bintan.
Berikut nama dan lokasi perusahaan yang miliki izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin surat Penambangan Bebatuan (SIPB) dari Dinas ESDM Kepri:
PT. Samurung Parna Pratama (SPP) alokasi tambang Pasir di desa Kawal kecamatan Gunung Kijang, sementara PT SPP juga mendapat alokasi izin Eksplorasi Tambang Pasir di Sei Nyirih, di Senggarang, kota Tanjungpinang.
Kemudian PT. GML alokasi tambang di desa Tembeling dan juga PT. Graha Mandala Bintan (GMB) Alokasi tambang pasir di desa Galang Batang (Eks Panorama).
Hingga berita ini diturunkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.IK, MM belum berhasil dikonfirmasi. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :