Breaking News
19 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Di Gagalkan Polres Muara Enim | Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,8 Miliar | Bupati Nanang Ermanto Serahkan 3 Bantuan Bedah Rumah di Desa Karang Anyar Jati Agung | Gelar Rembuk Stunting, Kades Saibun: Galang Kerja Sama Lintas Sektoral Untuk Pencegahan | Bea Cukai Tembilahan Hibahkan Speedboat ke Dua Desa Pulau Cawan dan Desa Sungai Bela | Bupati Rohul Hadiri Pembukaan Forum Smart City 2024 di Bali Selasa, 25 Juni 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Penelantaran Anak
Siaga Kepri | Minggu, 16 Juni 2024 16:44:33 WIB

SiagaOnline.com, Karimun - Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri ungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh tersangka inisial MR (22) dan EA (16), Minggu (16/06/24).

Ungkap Kasus tersebut digelar dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali S.T.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.

Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian penelantaran anak tersebut terjadi tanggal 30 April 2024 sekira pukul 03.50 wib di  Jl. Ahmad Yani Baran 1 RT 003 RW 003 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan "awal terjadi penelantaran anak yang dilaporkan oleh pelapor adalah pada saat pelapor bangun pada pukul 03.50 wib karena ingin membuang air kecil.

Lalu mendengar suara bayi, pelapor mengintip dari jendela dan didapati ada seorang bayi. Pelapor memberitahukan kepada istrinya dan tetapi pelapor dan istrinya tidak berani untuk membuka pintu rumah.

Kemudian, pelapor membangun tetangganya dan menceritakan hal tersebut lalu bersama-sama melihat ke depan pintu rumah dan didapati seorang bayi di alas dengan handuk warna kuning masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang lalu sekira pukul 04.05 pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut," ungkap Kapolres Karimun.

"Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamanan 2 (dua) pelaku tindak pidana penelantaran anak tersebut dimana salah 1 (satu) pelaku masih di bawah umur EA (16)," Ungkap Kapolres Karimun.

Untuk modus pelaku malakukan penelantaran anak tersebut keterangan dari sdri. EA yang mana dirinya masih di bawah umur dan juga takut ketahuan oleh orangtuanya karena telah hamil diluar pernikahan sehingga menjadi panik dan berpikir untukmembuang anak tersebut.

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai jaket warna hitam milik MR, 1 (satu) helai celana kain warna abu-abu, 1 (satu) helai baju switer warna merah putih milik EA, 1 (satu) buah pisau dapur untuk memotong Plasenta, 1 (satu) helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan dendapaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah, pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana," tutup Kapolres Karimun. (Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

19 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Di Gagalkan Polres Muara Enim
Daerah | Selasa 25 Juni 2024, 14:05 WIB
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,8 Miliar
Siaga Kepri | Selasa 25 Juni 2024, 14:00 WIB
Bupati Nanang Ermanto Serahkan 3 Bantuan Bedah Rumah di Desa Karang Anyar Jati Agung
Siaga Lampung | Selasa 25 Juni 2024, 13:49 WIB
Gelar Rembuk Stunting, Kades Saibun: Galang Kerja Sama Lintas Sektoral Untuk Pencegahan
Siaga Lampung | Selasa 25 Juni 2024, 13:47 WIB
Bea Cukai Tembilahan Hibahkan Speedboat ke Dua Desa Pulau Cawan dan Desa Sungai Bela
Indragiri Hilir | Selasa 25 Juni 2024, 13:45 WIB
Bupati Rohul Hadiri Pembukaan Forum Smart City 2024 di Bali
Rokan Hulu | Selasa 25 Juni 2024, 13:41 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 19 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Di Gagalkan Polres Muara Enim
#2 Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,8 Miliar
#3 Bupati Nanang Ermanto Serahkan 3 Bantuan Bedah Rumah di Desa Karang Anyar Jati Agung
#4 Gelar Rembuk Stunting, Kades Saibun: Galang Kerja Sama Lintas Sektoral Untuk Pencegahan
#5 Bea Cukai Tembilahan Hibahkan Speedboat ke Dua Desa Pulau Cawan dan Desa Sungai Bela
#6 Bupati Rohul Hadiri Pembukaan Forum Smart City 2024 di Bali
#7 Dinas PUPR Rohul Sertifikasi Kompetensi Tenaga Konstruksi Standar Nasional dan Internasional
#8 Kapolres Dharmasraya Pimpin Lat Pra Ops Sikat Singgalang 2024
#9 Sekda Rohul Saksikan Peresmian Pasar Minggu Rohul Oleh Menteri Perdagangan RI
#10 Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair; Tunggu Tanggal Mainnya
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved