Siagaonline.com, Dharmasraya - Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, menggelar konferensi pers di lobi mako Polres Dharmasraya pada Rabu (26/06/2024) untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkoba selama Operasi Jaran Singgalang 2024 dan Operasi Antik pada bulan Juni 2024.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan S.IK, MH, memimpin konferensi pers tersebut, didampingi oleh Kabag Ops Kompol Eliswantri, SH. MH, Plt. Kasat Reskrim Ipda Rianra, S.H., Kasat Narkoba Akp Rusmardi, SH, Kasi Humas Polres Dharmasraya AKP Edi Sumantri, Kasikum, dan Kasat Tahti.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Dharmasraya memaparkan keberhasilan Polres Dharmasraya dalam mengungkap beberapa kasus curanmor dan kasus narkoba. Dalam Operasi Jaran Singgalang 2024, sejumlah kasus curanmor berhasil diungkap, termasuk di Jorong Kambang Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dengan tersangka AYS (21) dari Jorong Sungai Nabuan, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar. Kasus lainnya terjadi di parkiran RSUD Sungai Dareh, Jorong Lambau, Nagari Empat Koto, Kecamatan Pulau Punjung, dengan tersangka RP (26) dari Jorong Abai Siat, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
Selain itu, kasus penadahan curanmor juga berhasil diungkap di Jorong Kambang Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dengan tersangka ID (34) dari Desa Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi. Sementara itu, kasus penggelapan kendaraan bermotor terjadi di Jorong Lubuk Bulang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, dengan tersangka AJ (25) dari Jorong Lubuk Bulang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.
Para tersangka curanmor menggunakan modus operandi kunci T dan penukaran kunci asli dengan kunci palsu. Tersangka penadah membeli barang hasil pencurian, sedangkan dalam kasus penggelapan, tersangka meminjam motor namun tidak mengembalikannya. Para tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan tersangka penggelapan dikenakan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, Polres Dharmasraya juga berhasil menangkap beberapa tersangka kasus narkoba, yakni R (41) dari Jorong Tandikek, Nagari Timbulun, Kecamatan Koto Gadang, Sijunjung, ME (41) dari Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, TRN (30) dari Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, dan BS (44) dari Jorong Pinang Gadang, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 10,18 gram dan 8 butir ekstasi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bagus Ikhwan juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini siap bekerjasama dengan Polres lain dan instansi lebih tinggi, termasuk Bareskrim Polri. Polres Dharmasraya juga siap bekerjasama dengan kepolisian internasional jika ada indikasi pelaku beroperasi lintas negara.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Dharmasraya," tutup Kapolres Bagus Ikhwan.(Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :