Breaking News
DPC GRIB Jaya Muara Enim Mendukung Program Pj Bupati Rizali Lanjutkan 2024 | PKS Rohul Siap Hadapi PSU Tambusai Utara pada 13 Juli Mendatang | Bupati Sukiman Serahkan Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan, dan Teknis | Balita Beresiko Stunting Masih Ada, Kades I Made Ardana Harapkan Kesadaran Selaku Orang Tua | Pj Bupati Rizali Tunjuk 4 Pejabat Pelaksana Tugas Di OPD Kabupaten Muara Enim | Jampidum Kejaksaan RI Kabulkan RJ 1 Perkara Pidana Oharda Pasal 378 Rabu, 3 Juli 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Prof Sutan Nasomal: Untuk Anggota DPR RI Judi Online Jangan Lepas dari Jerat Hukum
Daerah | Minggu, 30 Juni 2024 14:58:39 WIB

SiagaOnline.com, Bogor - Sangat miris Anggota DPR RI dan DPRD anggota legislatif terlibat judi dengan 63 ribu transaksi dengan angka 25 milyar. Ini jangan di lepas dari jerat Hukum menurut Prof Dr KH Sutan Nasomal SH, MH.


Maka hal ini adalah satu bukti para oknum elit yang terlibat judi online tidak bermoral serta tidak mematuhi hukum. Judi itu dilarang dan banyak macam-macam pasal yang bisa menjerat serta ancaman kurungan serta denda milyaran.

Dengan diamnya para penegak Hukum tidak langsung memanggil para pelaku judi di elit legislatif DPR RI DPRD maka hal ini menjadi perhatian luar biasa dari masyarakat. Semua Fakultas hukum, para pakar hukum dan mahasiswa hukum sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak mau menangkap anggota Elit legislatif DPR RI DPRD yang terbukti melakukan judi.

Hukum jangan tajam kebawah tumpul ke atas.

Prof Sutan Nasomal menyampaikan kepada Media. Sudah sewajibnya para Elit legislatif DPR RI DPRD mengundurkan diri karena rekam jejak bermain judi sudah terbongkar oleh PPATK (01/07/2024).

Bila pejabat tinggi Penegak Hukum Diam saja maka menjadi soal yang sangat serius. Apa Hukum berjalan melaksanakan penerapan pasal dan asas memilih milih.

Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Perjudian Menurut KUHP
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.

Hukum Judi Online Menurut UU ITE
Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Harus ada upaya besar dari para pejabat tinggi Penegak Hukum untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Jangan DIAM saja membiarkan elit legislatif DPR RI DPRD berdendang ria berjudi tidak tersentuh hukum.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

DPC GRIB Jaya Muara Enim Mendukung Program Pj Bupati Rizali Lanjutkan 2024
Daerah | Selasa 02 Juli 2024, 21:09 WIB
PKS Rohul Siap Hadapi PSU Tambusai Utara pada 13 Juli Mendatang
Rokan Hulu | Selasa 02 Juli 2024, 21:07 WIB
Bupati Sukiman Serahkan Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan, dan Teknis
Rokan Hulu | Selasa 02 Juli 2024, 21:06 WIB
Balita Beresiko Stunting Masih Ada, Kades I Made Ardana Harapkan Kesadaran Selaku Orang Tua
Siaga Lampung | Selasa 02 Juli 2024, 21:04 WIB
Pj Bupati Rizali Tunjuk 4 Pejabat Pelaksana Tugas Di OPD Kabupaten Muara Enim
Daerah | Selasa 02 Juli 2024, 21:01 WIB
Jampidum Kejaksaan RI Kabulkan RJ 1 Perkara Pidana Oharda Pasal 378
Siaga Kepri | Selasa 02 Juli 2024, 20:59 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 DPC GRIB Jaya Muara Enim Mendukung Program Pj Bupati Rizali Lanjutkan 2024
#2 PKS Rohul Siap Hadapi PSU Tambusai Utara pada 13 Juli Mendatang
#3 Bupati Sukiman Serahkan Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan, dan Teknis
#4 Balita Beresiko Stunting Masih Ada, Kades I Made Ardana Harapkan Kesadaran Selaku Orang Tua
#5 Pj Bupati Rizali Tunjuk 4 Pejabat Pelaksana Tugas Di OPD Kabupaten Muara Enim
#6 Jampidum Kejaksaan RI Kabulkan RJ 1 Perkara Pidana Oharda Pasal 378
#7 Pasangan KSB Terima Rekomendasi Dari Partai Perindo
#8 DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045
#9 Gawat, Lebih dari 23.000 Bukti Dukungan Bacabup Perseorangan Tapanuli Selatan Diduga Dipalsukan
#10 Kakanim Dapat Piagam Penghargaan Dari Kapolres Karimun
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved