Breaking News
Desa Sumur, Penutup Kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Desa Tahun 2024 | Perubahan UU No 3 Tahun 2024, 25 Kepala Desa di Kecamatan Natar Kembali Dikukuhkan Bupati Lamsel | Kerja Keras Pj Bupati Rizali Inflasi Muara Enim Turun Dikisaran 2 Persen Dan Peringkat Ke-2 Terendah | PDAM Lematang Enim BKPSDM Dan Bappeda Terima Penghargaan SP4N Lapor | Sekdako Pekanbaru : Ingatkan ASN Tak Main Judi Online | Pj Wali Kota Pekanbaru Evaluasi Penyelenggaraan PPDB di Tingkat SMP Jumat, 5 Juli 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Jampidum Kejaksaan RI Kabulkan RJ 1 Perkara Pidana Oharda Pasal 378
Siaga Kepri | Selasa, 02 Juli 2024 20:59:48 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum., didampingi Aspidum Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, Kasi TPUL Kejati Kepri melaksanakan secara Virtual permohonan 1 perkara pidana Restoratif Justice.


Pelaksanaan secara virtual RJ tersebut diikuti oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam dan disaksikan dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI ,yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, Selasa (02/07).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batam mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka Edy Salim Bin Min Kiun dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP.

Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Edy Salim  Bin Min Kiun melanggar Pasal 378 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,
yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut ketentuan peraturan perUndang-Undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana, ” pungkas Denny. **


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Desa Sumur, Penutup Kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Desa Tahun 2024
Siaga Lampung | Kamis 04 Juli 2024, 19:30 WIB
Perubahan UU No 3 Tahun 2024, 25 Kepala Desa di Kecamatan Natar Kembali Dikukuhkan Bupati Lamsel
Siaga Lampung | Kamis 04 Juli 2024, 19:28 WIB
Kerja Keras Pj Bupati Rizali Inflasi Muara Enim Turun Dikisaran 2 Persen Dan Peringkat Ke-2 Terendah
Daerah | Kamis 04 Juli 2024, 19:26 WIB
PDAM Lematang Enim BKPSDM Dan Bappeda Terima Penghargaan SP4N Lapor
Daerah | Kamis 04 Juli 2024, 19:23 WIB
Sekdako Pekanbaru : Ingatkan ASN Tak Main Judi Online
Pekanbaru | Kamis 04 Juli 2024, 17:05 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Evaluasi Penyelenggaraan PPDB di Tingkat SMP
Pekanbaru | Kamis 04 Juli 2024, 16:59 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Desa Sumur, Penutup Kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Desa Tahun 2024
#2 Perubahan UU No 3 Tahun 2024, 25 Kepala Desa di Kecamatan Natar Kembali Dikukuhkan Bupati Lamsel
#3 Kerja Keras Pj Bupati Rizali Inflasi Muara Enim Turun Dikisaran 2 Persen Dan Peringkat Ke-2 Terendah
#4 PDAM Lematang Enim BKPSDM Dan Bappeda Terima Penghargaan SP4N Lapor
#5 Sekdako Pekanbaru : Ingatkan ASN Tak Main Judi Online
#6 Pj Wali Kota Pekanbaru Evaluasi Penyelenggaraan PPDB di Tingkat SMP
#7 Hoax Bertebaran Jelang Pilkkada, Kadiskominfo: Masyarakat Riau Jangan Terprovokasi
#8 Perkuat Kolaborasi, Pemerintah Desa Ruguk Gelar Rembuk Stunting Tahun 2024
#9 Pembangunan Taman di RSUD Kijang Masih Tanggungjawab Penyedia
#10 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Muara Enim Ikuti Kegiatan Pembinaan Public Speaking
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved