Kepala KSOP Kelas III Kijang Segera Tertibkan Pelabuhan Tikus Yang Bebas Beraktifitas di Bintim
Siaga Kepri | Sabtu, 06 Juli 2024 09:55:13 WIB
SiagaOnline.com, Bintan - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Kijang terkait pelabuhan tanpa izin atau pelabuhan tikus yang berada di wilayah kecamatan bintan timur, segera ditindaklanjuti dan di benahi.
“Kita sudah panggil yang namanya Niki datang ke kantor, persoalan ini sebenarnya sudah lama, persoalan sudah bertahun-tahun, saya diberi kesempatan kita benahi dan hari jumat lalu kita telah melakukan pertemuan bersama mereka terhadap pelabuhan-pelabuhan yang bermasalah tersebut,“ ujar Humaid Minabari saat ditemui Tim media di Kantornya, Jumat (5/7).
Dalam pertemuan jumat lalu mereka sempat ngotot saat disuruh membuat surat pernyataan, siap bertanggungjawab jika ada persoalan hukum dan mereka mengaku bahwa semua itu kehendak dari lurah dan juga beralasan kepentingan masyarakat.
"Dengan adanya surat pernyataan tersebut, mereka berjanji akan mengurus izin," kata Humaid.
Lebih lanjut Humaid katakan untuk melakukan penutupan terhadap pelabuhan-pelabuhan tanpa izin tersebut, ia akan pelajari dulu minta dikasih waktu karena dianya masih 3 bulan bertugas, kita akan melihat dulu situasi dilapangan benar ga ini.
"Ada 19 orang pengusaha pemilik pelabuhan yang telah dipanggil termasuk Niki dan ia punya OSS sudah keluar, tinggal izin lingkungan, ia sedang mencari konsultan," beber Humaid Minabari.
Kita akan koordinasi dengan pemda soal pelabuhan tanpa izin, saya akan menutup jika pihak pemda koordinasi ke saya untuk menutup lokasi tersebut, lanjutnya.
Mengurut Humaid Minabari, untuk proses pengurusan izin pelabuhan prosesnya panjang. Baik persoalan sesuai dengan PM 52 tahun 2021 perubahan di PM 20 tahun 2022 dengan PM 9 tahun 2019.
Kalau mereka mengurus izin sangat mahal, baik dari proses izin lingkungan belum sewa konsultan untuk kajian dan studinya itu yang mahal, kalau izin tidak mahal.
Potensi kerugian Negara terhadap pelabuhan tanpa izin menurut Humaid sepengetahuan dirinya kita tagih jasa labuh, jasa sandarnya masuk ke Negara.
"Kalau dia ada ijin terminal untuk kepentingan sendiri bayar sewa penimbunan perairan per tahun kalau dia sudah bayar kita tidak melakukan penagihan lagi ke mereka, tetapi jika dia belum punya izin, kita akan layani sesuai dengan PP 15 tahun 2016," pungkasnya. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :