Kades Desa Sumber Rahayu Diduga Tahan Dana Oprasional BPD Dan Tidak Sinergi
Daerah | Sabtu, 06 Juli 2024 13:48:21 WIB
SiagaOnline.com, Muara Enim - Pembangunan di Desa akan maju jika Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu bisa bersinergi. Salah satunya pada Pelaksanaan penggunaan Anggaran Desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dinilai masih belum optimal.
Posisi Badan Permusyawaratan Desa sebagai representasi masyarakat desa kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Desa dan Kepala Desa,ditambah lagi Operasional BPD ditahan oleh Kepala Desa.
Dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan badan legislatif yang ada di tingkat Desa yang kedudukannya sejajar dengan Kepala Desa (Kades) selaku Eksekutif hampir tidak pernah mendapat porsi dalam perencanaan maupun pengawasan program Desa, ditambah lagi Dana Operasional BPD ditahan oleh kepala desa dengan alasan di silfakan,
Hal ini membuat program kerja BPD terhambat dan hal ini sudah disampaikan kepada Dinas PMD sebagai bahan laporan atas perlakuan kepala desa Sumber Rahayu, Mat Kanta.S.sos. yang secara paksa memberikan selembar surat untuk ditanda tangani Anggota BPD yang berisi tidak akan menerima tunjangan (bukti terlampir).
Selain itu berdasarkan laporan masyarakat desa sumber rahayu kepada BPD sumber rahayu memohon agar pihak berwenang meng audit Anggaran dana desa Sumber Rahayu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, dengan alasan adanya maruf pembangunan dana desa yang tidak bermanfaat bagi masyarakat Desa Sumber Rahayu.
Salah satu contohnya kolam pemancingan yang menjadi lobang buaya yang sewaktu-waktu bisa membahayakan masyarakat dan mesin pencacah sampah yang tidak dimanfaatkan untuk masyarakat terbengkalai, dan terbengkalainya Pom Mini yang menggunakan anggaran dana desa),
Praduga Pembangunan Jalan Cor beton yang tidak sesuai Spesifikasi RAB anggaran dana desa Adanya Pemecatan sepihak dan pemotongan insentif RT, Linmas dan kader-kader Posyandu.
Adanya perangkat desa yang Double Job dan berdomisili di desa tetangga luar wilayah desa sumber rahayu , contohnya pejabat Kesra merangkap Kadus 1, Kepala desa merangkap TPK/ belanja barang bangunan, Kadus 6 merangkap Pol PP kecamatan.
Yang lebih parah lagi adanya penahanan anggaran operasional BPD serta sikap arogan yang berusaha memecah belah anggota BPD dan masyarakat lainnya, Ujar Struktur inti Anggota BPD Desa Sumber Rahayu kepada tim pencari pakta di lapangan yang di ungkapkan langsung oleh Dedi, Yon dan Yoko pada hari jumat (05/07/2024).
Dalam hal pembangunan desa pihak Pemerintah Desa tidak melibatkan BPD dalam hal pengawasan pembangunan Desa ,dan seketika pembuatan APBDes disodorkan minta di tanda tangani ketua dan anggota BPD secara door to door secara paksa.
Akibatnya, keberadaan BPD seolah ‘Hidup Enggan Mati Tak Mau’ dan Robot yang terkontrol Otomatis fungsi BPD sebagai pengawas pemanfaatan anggaran di Desa juga tak berjalan.
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” tegas Dedi Supran selaku ketua BPD Sumber Rahayu.
Menurutnya selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa adalah Menggali aspirasi, masyarakat Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.bukan menuruti kehendak kepala desa saja, yang diberi masukkan untuk kepentingan masyarakat tapi tidak pernah digubris, istilah keren sekarang nak kendak dewek.
Sementara itu juga salah satu tokoh masyarakat Desa Sumber Rahayu yang meminta Namanya tidak disebutkan Namanya di media ini membenarkan adanya bahwa BPD di Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang sekarang ini tidak difungsikan dari sisi pengawasan tentang pekerjaan di desa.
Padahal Dulu Kepala Desa Sumber rahayu sudah di demo masyarakat dan yang menolongnya adalah ketua BPD Desa Sumber Rahayu dan struktur inti BPD Sumber Rahayu, kalimat kerennya Seperti Menolong Anjing Terjepit.
”BPD seakan-akan tidak di fungsikan di Desa bahkan kata dia, tugas dan fungsi BPD itu sudah jelas di atur dalam Permendagri No.110 tahun 2016, olehnya kami selaku masyarakat berharap kepada pihak pemerintah desa khususnya kepala desa libatkan pihak BPD, dan Perbaiki sikap yang Otoriter, arogan, berlaku bijaksanalah,ingat Jasa masyarakat yang memilih dan percaya kepadamu dan jika tidak sanggup monggo lepaskan jabatanmu sebagai Kepala desa," ujarnya.
Menurutnya Kenapa pentingnya pengawasan BPD harus ada, karena ada beberapa pekerjaan yang mengunakan Dana Desa Diduga tidak sesuai spesifikasi dikerjakan asal-asalan,
“Sedangkan harapan kita pekerjaan di desa itu dikerjakan sesuai dengan SOP atau RAB, itulah pentingnya dilakukan pengawasan BPD, karena BPD adalah perwakilan masyarakat di desa,” ucapnya.
Direncanakan bahwa dalam waktu dekat ini BPD dan tokoh masyarakat akan melaporkan kejadian ini pada pihak inspektorat dan kejaksaan kabupaten Muara Enim, serta Aplikasi Lapor.go.id, pungkasnya. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :