Sulap Sawah Jadi Wisata, Shila Tirta Diduga Tak Kantongi Izin Alih Fungsi
Daerah | Kamis, 25 Juli 2024 14:25:21 WIB
Siagaonline.com, Malang - Wisata Shila Tirta, merupakan salah satu destinasi obyek wisata yang cukup terkenal serta ramai pengunjung dengan di bandrol harga tiket masuk sebesar Rp 10,000 untuk satu orang.
Wisata Shila Tirta sendiri Awalnya adalah merupakan lokasi lahan basah ( Sawah) dengan ukuran luas kurang lebih sekitar 2000 ribu meter persegi, Kamis/07/2024. Praktek tersebut sebenarnya sudah beroperasi Beberapa tahun lamanya, Namun Tempat wisata yang lokasinya berada di Wilayah Desa Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, Saat ini mendapat Sorotan dari lembaga Pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan ( LP-KPK ) Komisi Daerah Jawa Timur Karena Diduga tindak mengantongi izin Alih fungsi.
(Ahmad Apriyono) Selaku pengelola atau pemilik tempat wisata yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai kepala Tumpang periode 2014/2019, Saat diklarifikasi oleh awak media siagaonline.com via telefon maupun secara langsung membenarkan, jika selama ini pihaknya sebagai pemilik wisata masih belum mengantongi izin alih fungsi dari pemerintah setempat atau dinas perizinan kabupaten Malang sebagai bentuk salah satu sarat utama yang diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada.
"Untuk izin wisatanya semuanya sudah ada mas, dan saya selalu bayar pajak setiap bulanya, tapi untuk izin alih fungsi memang belum saya dapatkan selama ini," Terang Ahmad Apriyono.
"Dulu saya sudah kordinasi dengan pihak dinas perizinan kabupaten Malang dan pihaknya menyampaikan bahwa saya waktu itu telah di suruh untuk melanjutkan kegiatan tersebut sambil berjalan mengurus perizinan yang saya butuhkan, tapi nyatanya izin yang saya butuhkan sampai saat ini tidak bisa keluar, kecuali saya bisa memenuhi sarat yang di sebut oleh pihak dinas," jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan atau LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur sebagai sosial kontrol, salah satu anggotanya menjelaskan jika izin alih fungsi itu sangatlah penting , mengingat saat ini banyak sekali oknum pengelola wisata di kabupaten Malang yang beroperasi tanpa dilengkapi legalitas perizinan yang jelas.
"Kita sudah melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten Malang dan juga dengan APH supaya untuk segera menindak lanjuti Perihal tersebut, karena jelas, saat ini Wisata yang dikelola oleh mantan kepala Desa tumpang Diduga telah melanggar peraturan pemerintah terkait kelegalan surat izin yang salah satunya adalah izin alih fungsi sesuai dasar peraturan presiden nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, dan peraturan Daerah kabupaten Malang nomor 3 tahun 2010 tentang Tata ruang serta Perda kab. Malang nomor 2 tahun 2008 tentang irigasi sebagai mana telah diubah dengan perda kab malang nomor 10 tahun 2018 atas perubahan Perda kab malang Nomor 8 tahun 2008," ucap salah satu anggota lp-kpk diatas.
"Serta disertakan dalam peraturan tersebut, jika apabila tidak mengantongi izin alih fungsi lahan, maka tidak diperbolehkan atau tidak di zinkan mendirikan bangunan diatas lahan yang di mohonkan, dan sanksi yang dapat dikenakan adalah pembongkaran bangunan yang berdiri diatas lahan yang di mohonkan," tandasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :