🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Karimun
Daerah | Rabu, 31 Juli 2024 12:41:46 WIB
Baca juga:
 
  • Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Karimun
  •  

    Siagaonline.com, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AN (39), Selasa (30/07/24).


    Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 29 Juli 2024.

    Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Senin 22 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.

    Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan "awal terjadi persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 saksi mendapat laporan dari warga lalu saksi menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun selanjutnya piket reskrim mendatangi TKP dan melakukan introgasi awal dan mendapatkan keterangan dari korban sudah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh pelaku, adapun kejadian pertama kali terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan ancaman pelaku  kepada korban "awas kau kasih tau orang" dan kedua kalinya terjadi persetubuhan tersebut pada keesokan harinya Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan ancaman yang sama," ungkap Kapolres Karimun.

    Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka AN (39).

    Adapun modus pelaku melakukan  persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni dengan menghubungi  ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi ke konter handphone untuk kredit handphone lalu sekira pukul 15.00 Wib pelaku pergi dan ayah korban tidak ada dirumah dan saat itu timbulah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

    Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai switer warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans panjang warna, 1 (satu) (satu) helai celana dalam warna hitam, 1( satu) helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 (satu) utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban  dan 1 (satu) unit sepeda motor.

    “Untuk pasal yang dipersangkakan  yaitu Pasal 81 (2) ; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan  pasal 82 (1); Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tutup Kapolres Karimun. (Zubaidah)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kapolres Muara Enim dan Kodim 0404 Silaturahmi Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
  • Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Muara Enim
  • Nahkodai Kwarcab Rohul, Alreza Ahyu Siap Perkuat Pembinaan Pramuka hingga Tingkat Gugus Depan
  • Baznas Muara Enim Menyalurkan Paket Perlengkapan Sekolah ke Anak Yatim Piatu dan Penyandang Disabilitas
  • Silaturahmi Polres dan Kejari Kuansing, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kapolres Muara Enim dan Kodim 0404 Silaturahmi Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
    #2 Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Muara Enim
    #3 Nahkodai Kwarcab Rohul, Alreza Ahyu Siap Perkuat Pembinaan Pramuka hingga Tingkat Gugus Depan
    #4 Baznas Muara Enim Menyalurkan Paket Perlengkapan Sekolah ke Anak Yatim Piatu dan Penyandang Disabilitas
    #5 Silaturahmi Polres dan Kejari Kuansing, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Daerah
    #6 Kapolres Muara Enim Tindak Tegas PETI, Empat Ekskavator dan Lima Truk Batubara Ilegal Disita
    #7 Pemkot Pekalongan Siap Perkuat Implementasi Program Strategis Nasional
    #8 Kapolres Pekalongan Kota Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan, Wujudkan Stabilitas Kamtibmas
    #9 Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun
    #10 Kapolda Riau Perkuat Sinergi dengan Kejati, Komitmen Bangun Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved