Kanit Sospol Satintelkam Polres Muara Enim Lakukan Pertemuan Dengan Koordinator Aksi Unjuk Rasa
Daerah | Senin, 02 September 2024 10:29:04 WIB
SiagaOnline.com, Muara Enim - Akan adanya rencana aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan masyarakat Kontrol Sosial Bersatu, Kanit Sospol Sat Intelkam Polres Muara Enim IPDA SUTRISNAK melakukan pertemuan dengan YULIZAR selaku koordinator aksi unjuk rasa, pada hari Senin (23/06/2024) pukul 19.00 wib bertempat di The Melio Hotel Enim.
Koordinasi aksi YULIZAR menyampaikan, mengucapkan terima kasih atas pertemuan sekaligus silaturahmi dengan Kanit Sospol Sat Intelkam, aksi unjuk rasa direncanakan pada hari Selasa 02/07/2024) pukul 10:00 wib bertempat di Pemkab. Muara Enim dari Ormas dan Media se-kabupaten Muara Enim.
Aksi unjuk rasa dampak dari adanya komentar dari Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali disalah satu group What Shap Muara Enim yang dianggap mengecilkan dan menghina penggiat kontrol sosial dengan menyatakan “Ado gaji dak kontrol sosial kalo dak katek Gaji, lemak cari gawe lain Bae” hal kalimat tersebut yang membuat para penggiat kontrol sosial merasa sakit hati dan terhina serta emosi.
Berikut tuntutan rencana aksi unjuk rasa tersebut ; (1) Mengecam keras dari PJ. Bupati Muara Enim tentang kontrol sosial, (2) Menyatakan bahwa saudara Ahmad Rizali telah melakukan persekusi dan melecehkan keberadaan aktifitas para pegiat kontrol sosial, (3) Menyatakan bahwa saudara Ahmad Rizali telah menyinggung dan menyakiti pegiat kontrol sosial sehingga menimbulkan kondisi yang tidak kondusif, (4) Menyatakan bahwa saudara Ahmad Rizali tidak patut lagi untuk meneruskan jabatannya selaku PJ Bupati Muara Enim, (5) Meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk mencabut status jabatan Ahmad Rizali sebagai penjabat Bupati, (6) Meminta kepada Mendagri untuk mengganti penjabat Bupati dari saudara Ahmad Rizali dengan orang lain yang lebih layak dan mumpuni serta dapat menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Muara Enim.
Kanit Sospol IPDA SUTRISNAK, menyampaikan : (1) Agar dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa untuk membuat surat pemberitahuan secara tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Muara Enim paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sebagaimana diatur di Undang - undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, (2) Koordinasi lapangan dan koordinasi aksi dapat mengendalikan peserta unjuk rasa agar dapat menjaga harkamtibmas selama kegiatan berlangsung.
Kami dari Polres Muara Enim, siap memberikan pelayanan dengan memfasilitasi dan memberikan pengamanan aksi unjuk rasa. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :