Breaking News
Bupati Siak Alfedri, Ikitu Pengucapan Sumpah Janji 40 FC DPRD Siak Periode 2024-2029 | Di Tanjung Bintang, Nanang Ermanto Resmikan Hasil Bedah Rumah Milik 10 Warga | Pemkab Lampung Selatan Ikut Kick Off Meeting Survei Kepuasan Penggunaan MCP 2024 Bersama KPK | Sekda Bengkalis Jadi Inspektur Upacara Harhubnas 2024 | Sekda Kabupaten Bengkalis Jadi Inspektur Upacara Harhubnas 2024 | Pj Gubernur Rahman Hadi Tegaskan ASN Netral Pilkada Riau Selasa, 17 September 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Polda Kepri Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Siaga Kepri | Rabu, 11 September 2024 15:22:08 WIB
Baca juga:
 
  • Polda Kepri Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
  •  

    SiagaOnline.com, Batam - Polda Kepri Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu hal ini dijelaskan oleh Ps. Kasubdit I Ditresnakoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin A.Md, SH dalam pers conferensinya, Rabu (11/9/2024).


    Diterangkannya, Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap  seorang Laki - laki yang kemudian diketahui bernama SYUKRI alias CUK bin ABDURRAHMAN HUSEIN yang sebelumnya berada diatas dermaga kemudian melompat kelaut dan akhirnya berhasil diamankan Di Bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung Kec. Sagulung - Kota Batam. kemudian dilakukan penggeledahan Badan ditemukan 2 (dua) unit Handohone, KTP an. SYUKRI dan uang sejumlah Rp. 1.479.000,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), selanjutnya di lakukan penggeledahan Pada Kendaraan yang digunakan oleh Saudara SYUKRI yaitu Sepeda Motor Yamaha Mio GT nomor polisi BP 2545 UI, dengan disaksilan oleh dua Orang saksi sipil dan ditemukan di dalam Jok Sepeda Motor tersebut Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu di dalam Kantong Plastik Warna Biru seberat kurang lebih 1.013 (seribu tiga belas) gram, yang di akui adalah miliknya. Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti Dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Untuk Dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan surat dari Hasil pengujian Laboratorium dari Balai POM di Batam dengan Nomor: PP.01.01.3B.08.24.5084, tanggal 23 Agustus 2024, bahwa dua bungkus kristal bening total berat netto: 783,15 gram + (Positif) mengandung Metamfetamin, dan dari Surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-3752/L.10.12/Enz.1/08/2024, tanggal 22 Agustus 2024 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, selanjutnya terhadap.

    BARANG BUKTI :

    1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga sabu seberat netto 783,15 (tujuh ratus delapan puluh tiga koma satu lima) gram, dengan perincian sebagaimana berikut;
    781,01 (tujuh ratus delapan puluh satu koma nol satu) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan;
    27,98 (dua puluh tujuh koma Sembilan delapan) gram sabu disisihkan untuk uji Laboratoris Kriminalistik;
    Sisa pengembalian uji Laboratoris Kriminalistik 27,84  (dua puluh tujuh koma delapan empat) gram sabu untuk dimusnahkan;
    2 (dua) gram sabu untuk pembuktian perkara dipengadilan         

    Tidak hanya itu, Komarudin, juga menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 15.15 WIB anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Raya Tanjung Sebatak RT.01 RW.01 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Provinsi Kepri sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 15.30 WIB Anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut selanjutnya tim opsnal melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 orang 1 perempuan dan 1 laki – laki yang mengaku bernama YUNI binti SUPRIANTO dan RIRIN KARUNIA alias ERIN bin IBRAHIM DORANI yang berada di Pinggir Jalan Raya Tanjung Sebatak RT.01 RW.01 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Provinsi Kepri. kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam kotak rokok Ofo sebanyak 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga sabu yang sebelumnya di ambil sdr. RUDI. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan surat dari Hasil pengujian Laboratorium dari Balai POM di Batam dengan Nomor: PP.01.01.3B.08.24.4687, tanggal 5 Agustus 2024, bahwa dua bungkus kristal bening total berat netto: 41,51 gram + (Positif) mengandung Metamfetamin, dan dari Surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-1821/L.10.12/Enz.1/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika,

    selanjutnya terhadap 2 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 41,51 (empat puluh satu koma lima satu) gram, dengan perincian sebagaimana berikut; 29,51 (dua puluh sembilan koma lima satu) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan;
    10 (sepuluh) gram sabu disisihkan untuk uji Laboratoris Kriminalistik;
    2 (dua) gram sabu untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

    Masih Kata Kompol Muhamad Komarudin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan September 2024 dengan jumlah tersangka sebanyak 1 (satu) orang.

    Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 151,36 (seratus lima puluh satu koma tiga enam) gram, disisihkan seberat 12,3 (dua belas koma tiga) gram untuk pemeriksaan ke Labolatorium BPOM Batam dan disisihkan sebanyak 2 (dua) gram untuk pembuktian di persidangan, kemudian sisa dari pemeriksaan BPOM di Batam (sesuai dengan Laporan Pegujian Nomor: LHU.085.K.05.16.24.0186, tanggal 2 September 2024 telah digunakan untuk pengujian sebanyak 0,1086 (nol koma satu nol delapan enam) gram dan dikembalikan sisa hasil pengujian laboratorium dengan berat 12,1914 (dua belas koma satu Sembilan satu empat) gram dan seberat  137,06 (seratus tiga puluh enam koma nol enam) gram untuk dimusnahkan.

    1 (satu) gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 151,36 (seratus lima puluh satu koma tiga enam) gram sabu X 5 = 757 (tujuh ratus lima puluh tujuh) orang/jiwa.

    Adapun rincian laporan polisi yang barang buktinya akan dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut :

    a. Laporan Polisi : LP-B/78/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 27 Agustus 2024.
    b. Tersangka : CMN
    c. TKP : Pintu Kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 14.40 WIB.
    d. Pasal : Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    e. Ancaman Hukuman : hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun
    f. Barang Bukti : 151,36 (seratus lima puluh satu koma tiga enam) gram Narkotika jenis Sabu.
    g. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : Surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-3918F/L.10.11.3/Enz.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.

    Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan Kronologis Singkat pada hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 14.40 WIB di Pintu Kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapat Informasi dari Pusat Beacukai ada seorang laki-laki akan masuk ke Indonesia dengan diduga membawa Narkotika, Pada saat penumpang turun dilakukan pengecekan oleh Unit K9 Beacukai dan anjing merespin, atas nama penumpang a.n. CITRANALA MUHAMAT NISAK als MAMAD bin ALI SURAHMAN, kemudian dilakukan Introgasi, dan dari hasil Introgasi tersebut tersangka mengaku membawa tiga bungkus sabu yang disembunyikan didalam dubur, selanjutnya tersangka di bawa ke RS Awalbros untuk dilakukan Rongsen, dan benar ada Narkotika dan kemudian barang tersebut di Cek menggunakan Narkotes dan hasilnya Positif mengandung Narkotika dan Selanjutnya terhadap Sdr CITRANALA MUHAMAT NISAK als MAMAD bin ALI SURAHMAN Berikut Barang Bukti di Bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Guna dilimpahkan kepada Penyidikan Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba, selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba menerima limpahan perkara untuk melakukan penyidikan Lebih Lanjut. Tutupnya. (Zubaidah)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Alfedri, Ikitu Pengucapan Sumpah Janji 40 FC DPRD Siak Periode 2024-2029
  • Di Tanjung Bintang, Nanang Ermanto Resmikan Hasil Bedah Rumah Milik 10 Warga
  • Pemkab Lampung Selatan Ikut Kick Off Meeting Survei Kepuasan Penggunaan MCP 2024 Bersama KPK
  • Sekda Bengkalis Jadi Inspektur Upacara Harhubnas 2024
  • Sekda Kabupaten Bengkalis Jadi Inspektur Upacara Harhubnas 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Siak Alfedri, Ikitu Pengucapan Sumpah Janji 40 FC DPRD Siak Periode 2024-2029
    #2 Di Tanjung Bintang, Nanang Ermanto Resmikan Hasil Bedah Rumah Milik 10 Warga
    #3 Pemkab Lampung Selatan Ikut Kick Off Meeting Survei Kepuasan Penggunaan MCP 2024 Bersama KPK
    #4 Sekda Bengkalis Jadi Inspektur Upacara Harhubnas 2024
    #5 Sekda Kabupaten Bengkalis Jadi Inspektur Upacara Harhubnas 2024
    #6 Pj Gubernur Rahman Hadi Tegaskan ASN Netral Pilkada Riau
    #7 Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq Berkunjung ke Lingga
    #8 Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Tangkap Polsek Gunung Megamg
    #9 Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Bupati, Warga Tanjung Bintang Ucap Syukur
    #10 Ikut Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur Rahman Hadi Tegaskan ASN Netral Pilkada Riau
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456

    Email:
    red_siagaonlinepku@yahoo.com
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved