Oknum Kabid Pengairan SDA Dinas PUPRPKP Kapuas Berinisial AJI Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Daerah | Sabtu, 14 September 2024 08:40:33 WIB
SiagaOnline.com, Kapuas - Sungguh sangat tidak terpuji dan melawan hukum ketika seorang oknum wartawan Mir media nasional .id perwakilan kalteng sedang konfirmasi terkait masalah pengancaman oleh pihak pekerja, OP SDA yang terjadi di sei Haur kecamatan Kapuas murung terhadap oknum wartawan Citra News beberapa waktu yang lalu, sekarang terjadi lagi perbuatan oknum pejabat kepala bidang pengairan SDA Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Yang Berinisial AJI terhadap seorang oknum wartawan media nasional.id yang berinisial Mirhn perwakilan Kalimantan Tengah.
Kronologis kejadian pada hari kamis kurang lebih pukul 14.00 wib, ketika sedang berada di taman seni budaya yang terletak di jalan tambun Bungai Kuala Kapuas, datanglah Telepon dari Oknum Kabid Pengairan Yang Berinisial AJI kepada wartawan media nasional Mirhn menyuruh datang ke ruangan kepala bidang pengairan SDA.
Mendengar telpon dari Kabid pengairan menyuruh ke kantor, maka pada saat itu saudara Mirhan mengajak dua orang teman media yaitu dari media siaga online dan media Citra news mendampingi mau konfirmasi terkait masalah pengancaman dengan parang yang terjadi terhadap oknum wartawan Citra news jum yang yang sedang meliput pekerjaan OP SDA yang sedang dikerjakan di sei Haur kecamatan Kapuas murung, begitu sampai di ruang Kabid Pengairan yang berinisial AJI tersebut langsung menyuruh saudara Mirhn duduk di kursi lalu selanjutnya saudara Mirhn menanyakan tentang hasil konfirmasinya dengan pa Kabid pengairan, lalu pa Kabid menyuruh melihat Laptop hasil konfirmasinya, lihat yang kamu konfirmasikan, setelah itu, oknum AJI Kabid pengairan dengan penuh emosi langsung mendorong saudara Mirhan dengan dibantu beberapa orang pegawai pengairan anak buah oknum AJI dengan dibantu seorang oknum sekurity mengeluarkan wartawan Mirhan sampai keluar ruangan bidang pengairan secara paksa.
Karena merasa dipermalukan oleh oknum Kabid pengairan AJI bersama anak buahnya yang mendorong dirinya keluar secara paksa ketika konfirmasi menjalankan tugas jurnalistiknya, dia Mirhn merasa tidak terima atas perlakuan dari Kabid pengairan yang berinisial AJI bersama anak buah maka setelah kejadian itu Mirhan bersama rekannya langsung datang ke SPKT Polres Kapuas untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya oleh oknum AJI bersama anak buahnya itu diproses secara hukum, ungkap Mirhn sebagai wartawan media nasional.id kepada media siagaonline 13/09/24.
Mirhan meminta agar jangan ada lagi intimidasi intervensi atau menghalangi terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai undang-undang pers republik indonesia BAB VIII pasal 18 ayat 4 dan 2 undang- undang pers no 40 tahun 1999, pungkasnya. (MS)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :