🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Silmy Karim Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan
Daerah | Sabtu, 21 September 2024 12:57:49 WIB
Baca juga:
 
  • Silmy Karim Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan
  •  

    SiagaOnline.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada RapatParipurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).


    Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilanangka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor)yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional.

    Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negarapenerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukanuntuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteksmobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orangantarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadappetugas Imigrasi.

    “Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasiyaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasanpenolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham.

    Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktupenangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNAmelakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.


    "Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yangdengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakandengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimilikiorang asing.

    “Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAPjuga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkanhanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasiuntuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi,

    Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahappenyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor40/PUU-IX/2011.Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni dibidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatursecara rinci dalam peraturan menteri.

    “Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwasudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saatmelakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjatadan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yangmengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

    “Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yangbaru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini danmempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy. (Agus v)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun
  • Kapolda Riau Perkuat Sinergi dengan Kejati, Komitmen Bangun Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas
  • Plt Bupati Kuansing Ajak Dunia Usaha Bersinergi, Festival Pacu Jalur Nasional 2026 Masih Kekurangan Anggaran Rp5,4 Miliar
  • Jaksa, Polisi dan TNI di Riau Bersatu dalam Penegakan Hukum yang Berintegritas
  • BBKSDA Riau Pasang Jebakan Harimau di Pelalawan 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun
    #2 Kapolda Riau Perkuat Sinergi dengan Kejati, Komitmen Bangun Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas
    #3 Plt Bupati Kuansing Ajak Dunia Usaha Bersinergi, Festival Pacu Jalur Nasional 2026 Masih Kekurangan Anggaran Rp5,4 Miliar
    #4 Jaksa, Polisi dan TNI di Riau Bersatu dalam Penegakan Hukum yang Berintegritas
    #5 BBKSDA Riau Pasang Jebakan Harimau di Pelalawan 
    #6 Mendagri Ingatkan Daerah Waspadai Kenaikan Inflasi 
    #7 LPS Terbaik Bakal Diberi Kewenangan Kelola Sampah di Ruas Jalan Protokol
    #8 Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Soal PBB, Warga: Pajak Turun, Jalan Makin Bagus
    #9 Wakil Wali Kota Pekanbaru Meninjau MPLS di Tiga Sekolah
    #10 Pemerintah Kota Pekanbaru Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved