Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor
Daerah | Kamis, 26 September 2024 21:02:04 WIB
SiagaOnline.com, Jakarta - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan,AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor.
Saat itu, syarat pemberian ITAS Investoryakni setoran modal senilai Rp1 Miliar. “Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat di proses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka padasaat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliaruntuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerimaVisa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha BerbasisRisiko dan Fasilitas Penanaman Modal.Sejalan dengan itu,
Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak di salahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya Bali - guna menjaring orangasing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.
Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabilaberdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal). “Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan.
Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam,mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,”ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA,dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT.Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan danpenegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalampelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian.
"Akselerasi pelayanandan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akantetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :