Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar
Daerah | Minggu, 29 September 2024 10:14:51 WIB
SiagaOnline.com, Pekalongan – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif, serta berikan rasa Aman dan nyaman kepada masyarakat, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng Gelar patroli Skala Besar gabungan Satuan Fungsi dan Polsek, Sabtu (28/09/2024).
Patroli Skala Besar gabungan Satuan Fungsi dan Polsek dilaksanakan secara bersamaan dan didahului Apel pengecekan Personel dan Sarana prasarana yang digunakan dipimpin Wakapolres Kompol Pujiono, S.H.,M.M., bertempat dihalaman Mapolres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., mengatakan, patroli skala besar dilaksanakan sebagai langkah preventif mencegah terjadinya gangguan kamtibmas khususnya 3C (curas, curat dan curanmor), mencegah Balap Liar, mencegah tawuran dan tentunya memberikan rasa aman kepada Masyarakat di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, dan saat ini adalah malam minggu.
Sasaran Tim patroli gabungan skala besar sambangi tempat tempat keramaian secara mobile, meliputi objek wisata, perkantoran, pusat pertokoan emas diseputaran jalan Hasanudin, perbankan, Hotel, SPBU, minimarket, pemukiman penduduk, tempat ibadah, Rumah Tahan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LP), Kantor KPU, Bawaslu serta daerah daerah yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas lainnya.
“Patroli dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mengajak warga masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas," tambah Ps Kasi Humas.
Masyarakat yang akan melakukan pengaduan, laporan ataupun memberikan informasi seputar kamtibmas dapat menghubungi Call Center Polri 110 gratis, pungkasnya. (Ims)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :