Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Daerah | Jumat, 04 Oktober 2024 09:16:03 WIB
SiagaOnline.com, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau gelar Pres Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti Narkoba. Kamis (3/10/2024) sekira pukul 13.00 wib di Lobby Tengah Gedung Utama Polda Kepulauan Riau.
Kegiatan dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kabidhumas Polda Kepulauan Riau, Kepala BNNP Kepulauan Riau diwakili kasi wastahti, Kepala Bea Cukai Batam diwakili oleh bapak Muhammad Yadi, Kajari Batam diwakili Kasi Barang Bukti Kejari Batam, Kepala BPOM Batam diwakili oleh pengawas farmasi dan makanan ahli pertama, Pengadilan Negeri Batam diwakili oleh Kasubag PTIP, Kepala Lion Batam diwakili konsolidator LP Bth
Hadir juga Ketua Granat Batam, Pengacara Juhrrin Pasaribu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Para Perwira dan Anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Anggota Bidhumas Polda Kepulauan Riau, Anggota Biddokkes Polda Kepulauan Riau, Personel Provost Bidpropam Polda Kepri dan Para awak media.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin kepada siagaonline.com mengatakan jenis dan jumlah barang bukti narkotika hasil ungkap kasus adalah narkotika jenis sabu kristal padat seberat 999,96 gram, ganja seberat 2.673,52 gram dan bunga ganja sebanyak 32.600,32 gram
"Barang bukti yang dimusnahkan Sabu Kristal / Padat seberat 999,96 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam) gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 (dua) gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 0,13 (nol koma tiga belas) gram. Disisihkan untuk dimusnahkan: 997,86 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma delapan puluh enam) gram," terangnya.
Masih kata Kompol Muhammad Komarudin, Ganja Kering Jumlah total: 2.673,52 (dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma lima puluh dua) gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 4 (empat) gram. Dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram. Kemudian dimusnahkan: 2.668,83 (dua ribu enam ratus enam puluh delapan koma delapan puluh tiga) gram.
"Sedangkan Bunga Ganja seberat 32.600,32 (tiga puluh dua ribu enam ratus koma tiga puluh dua) gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram. Dan disisihkan untuk dimusnahkan: 32.599,5 (tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh sembilan koma lima) gram," paparnya.
Pemusnahan dilakukan di depan para awak media yang sebelumnya dilakukan Pengujian Sampel Barang Bukti narkotika oleh petugas biddokkes Polda Kepulauan Riau. Proses Pemusnahan Barang Bukti menggunakan Mesin incenerator. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :