Pro dan Kontra Pilkada 2 Putaran, Begini kata Pengamat Politik Simeulue
Daerah | Sabtu, 19 Oktober 2024 15:22:23 WIB
Siagaonline.com, Simeulue - Pemilihan Kepala Daerah atau di singkat dengan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia yang akan digelar pada 27 November 2024 hanya di laksanakan satu putaran, tidak ada putaran kedua. Hal tersebut diungkapkan pengamat Politik Simeulue Setia Kurniawan, SH.,MH melalui pesan singkatnya yang diterima media ini, Sabtu (19/10/2024).
Kata Setia Kurniawan yang juga Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Simeulue itu, semua ini bukan tak beralasan, kita merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah yang berhasil mendapat suara terbanyak di tetapkan sebagai calon terpilih. Pasal 107 ayat 1 mengamanatkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan wakil Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih
"Sementara itu pada pasal 109 ayat 1 mengamanatkan bahwa, pasangan Cagub-cawagub yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih. Juga dijelaskan terkait dengan bila mana terdapat jumlah perolehan suara yang sama, pasangan Calon yang mendapatkan dukungan yang lebih merata penyebarannya di seluruh Kecamatan atau Kab/kota akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih," ungkap Setia Kurniawan.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Jika kita ingin melihat dan mengkaji lebih mendasar lagi khusus untuk Aceh juga di Atur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Wali Kota Pasal 85 disebutkan bahwa pasangan Bupati dan wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak di tetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Memperhatikan beberapa aturan di atas kata Setia, Maka jelas bahwa Pilkada 2024 tidak ada putaran ke dua kecuali khusus untuk DKI Jakarta yang diatur dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PKPU Nomor 6 tahun 2016. (HRD)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :