Tiang Listri Milik PLN Cabang Kapuas Nyasar Ke Tanah Warga Tanpa Izin
Daerah | Senin, 21 Oktober 2024 15:10:00 WIB
SiagaOnline.com, Kapuas - Tiang Listrik milik PLN Cabang Kuala Kapuas yang terpasang nyasar ke tanah Warga di Desa Mintin RT.O1 tanpa izin pemilik tanah Dipertanyakan. Pasalnya proyek tiang listrik tersebut sudah dibangun persis di muka Rumah Ibu Ricen Anton jalan lintas Trans Kalimantan RT.01 sebagai pemilik tanah merasa keberatan dengan tiang yang di pasang nyasar ke tanah miliknya tanpa seizinnya.
Pemilik tanah Rincen Anton meminta kepada pihak PLN Cabang Kapuas harus segera menggeser tiang listrik yang sudah terpasang di halaman rumahnya bebas seperti semula.
Sementara itu kepala cabang PLN Kapuas yang beralamat di jalan Patih Rumbih no.70 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas melalui Sandi Mengatakan terima kasih atas informasi yang diberitahukan kepada kami.
"Kalau ternyata tiang listrik itu benar nyasar ke tanah milik warga yang ada di Desa Mintin RT 01 ini, maka tiang itu akan kami geser ke tempat yang lain yang tidak menggangu warga. Kami juga akan mengecek ke lapangan bersama tim survei agar mengetahui titik koordinatnya sehingga kami bisa menindak lanjuti agar segera melakukan pergeseran atau melakukan pemindahan terhadap tiang listrik yang ada di tanah warga," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :