🢭 Siagaonline.com ⮞ Indragiri Hilir
Dugaan Pemerasan oleh Dua Oknum Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor
Indragiri Hilir | Sabtu, 26 Oktober 2024 22:22:25 WIB
Baca juga:
 
  • Dugaan Pemerasan oleh Dua Oknum Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor
  •  

    Siagaonline.com, Inhil - Pihak Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hilir dinilai telah melakukan penegakan hukum yang sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak ada tebang pilih ketika melakukan  proses penegakan hukum terhadap dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

    "Kami menilai pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir telah melakukan proses penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang wartawan yang telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Sekolah di Inhil," ujar praktisi hukum, Maryanto SH ketika dikonfirmasi media, Tembilahan, Sabtu (26/10/2024).

    Disebutkan, tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka.

    Diterangkan, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sehingga penyidik memang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Penyidik harus memiliki dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.

    "Minimal dua alat bukti yang cukup, baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," ujar Sekretaris DPC PERADI SAI (Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya.

    Sehingga dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kadang membuat proses penetapan tersangka memakan waktu cukup lama.

    Penyidik ingin bukti yang didapatkan kuat hingga ke tahap pengadilan. Hal itu dilakukan, sambil menjunjung asas praduga tak bersalah.

    "Maka, dari itu penyidik harus mengaitkan alat-alat bukti yang betul-betul ilmiah juga, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ya, sama sekali dinilai tidak ada tebang pilih," katanya.

    Dijelaskan, tidak ada seseorang yang kebal hukum atas perbuatan tindak pidana yang mereka lakukan tersebut. Siapa saja yang melanggar hukum, maka mereka yang melanggar harus siap konsekuensi menerima sanksinya.

    Selama ini, pihak Polres Inhil selalu merespon dengan cepat setiap pelaporan dan atau pengaduan dari segenap lapisan yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang mereka alami.

    "Untuk itu, kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana yang merugikan mereka agar jangan takut untuk melaporkan kepada seluruh jajaran Polres Inhil," tegasnya.

    Ditegaskan, selama ini tidak ada pengaduan dan atau pelaporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga polisi benar-benar bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

    "Dipastikan setiap penanganan kasus akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan terbuka, serta dapat diakses kalangan lapisan masyarakat terutama korban kejahatan," pungkasnya.

    Untuk diketahui, dua oknum wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polres Indragiri Hilir, pasalnya keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu sebesar Rp5 juta.

    Saat ini kedua pelaku yang akrab disapa Indra dan Mely sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhil.

    Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan.

    "Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/24).

    Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.

    "Ancamannya paling lama 4 tahun," jawab Kasat Reskrim Polres Inhil itu lagi, singkat.

    Sebelumnya dua oknum Wartawan tersebut diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu. **


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kota Pekanbaru Mulai Perbaiki Kerusakan Jalan Tanjung Batu
  • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restora
  • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026 
  • Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
  • Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemerintah Kota Pekanbaru Mulai Perbaiki Kerusakan Jalan Tanjung Batu
    #2 Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restora
    #3 Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026 
    #4 Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
    #5 Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
    #6 Dukung Program P4GN, Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Dua Tersangka Diamankan
    #7 Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
    #8 Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Lingkungan Ramah Anak
    #9 Sekda Bintan Sambut Kedatangan Komisi VII DPR RI di Bandara Raja Haji Fisabilillah
    #10 Letkol Dicky Sakti Maulana Resmi Disambut, Letkol Joko Stradona Emban Tugas Baru
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved