Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Laksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah
Daerah | Sabtu, 02 November 2024 08:01:10 WIB
SiagaOnline.com, Muara Enim - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah bertempat di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Jumat (01/11/2024).
Kegiatan berdasarkan tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM nomor : SEK-PB.05.01-560 perihal Persetujuan Penjualan Berupa Kendaraan Bermotor Dinas Operasional dan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat Tanggal 24 Oktober 2024 Nomor : S-1373/KNL.0403/2024 Hal Penetapan Jadwal Lelang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian didampingi Kepala Urusan Umum dan Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dilanjutkan dengan penjelasan mengenai proses lelang dan penetapan pemenang lelang oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Nasrul Amin dan Pelelang Ahli Pertama Muhammad Akib bersama Tim KPKNL Lahat.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melaksankan segala ketetapan dan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Terdapat 2 peserta pada aplikasi lelang.go.id yang ikut lelang dan ditetapkan oleh KPKNL Lahat yang dilakukan secara open bidding sebagai pemenang lelang dan disetor ke kas negara melaluli billing siman versi 2, Selanjutnya Tim KPKNL Lahat akan membuat Risalah Lelang dan Tim BMN Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mengajukan SK Penghapusan ke Kanwil untuk dilakukan penghapusan daftar barang pada aplikasi SAKTI untuk pemenuhan SBSK Kendaraan Dinas.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim taat pada aturan dan sesuai SOP dan ketentuan.
"Melalui pelaksanaan lelang tentunya menambah pendapatan bagi negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelasnya. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :