Polres Muara Enim Ungkap Kasus Narkoba Dan Senpi
Daerah | Selasa, 12 November 2024 17:10:13 WIB
SiagaOnline.com, Muara Enim - Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, S.P., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, S.H., M.Si. dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (12/11/2024).
Penindakan hukum terhadap kampung rawan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polres Muara Enim ini dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba,” jelas Kapolres.
Kapolres menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang adanya sebuah desa yang diduga merupakan tempat peredaran gelap narkotika/kampung narkoba pada Senin, 11 November 2024.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menangkap 4 orang pelaku, yaitu LS (21) warga Desa Karang Mulya diamankan di dalam sebuah rumah, AC (34) warga Desa Karang Mulya, RS (22) warga Desa Pagar Dewa Kec. Lubal Ulu, dan SRI (24) warga Desa Sumber Asri ditangkap di lokasi yang sama saat berada dalam sebuah pondok.
“Selanjutnya, polisi melakukan tes urine terhadap keempat pelaku dan hasilnya positif mengandung metamfetamin,” ungkap Kapolres.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 gram narkotika jenis sabu, 8 ball plastik klip bening, 3 alat hisap sabu (bong), 1 buah keranjang warna pink, 1 buah timbangan digital warna hitam 4 buah plastik berbentuk skop, 2 buah korek api gas warna merah, 1 buah kotak warna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum,” pungkas Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, bahwa Kampung Pilip 3 Desa Karang Mulya ini terkenal tempat gudangnya narkoba.
Selama ini setiap kita melakukan penindakan kita mengajak pelaku ke luar, kalau kita ke dalam dengan kekuatan kecil biasanya kita dimasa warga. AKP Halim mengatakan, saat melakukan penindakan di lokasi, pihaknya mendapat perlakuan tidak enak dari keluarga tersangka.
“Ada yang menjerit mengatakan kita perampok dan segala macam, tapi dengan dukungan pak Kades dan kesigapan personil akhirnya situasi bisa kondusif,” ucapnya.
AKP Halim mengungkapkan, para pelaku ini merupakan sindikat narkoba lintas kabupaten. Pelaku memperoleh narkoba dari Kabupaten PALI.
“Pelaku mengedarkan narkoba ke semua golongan, ada yang ke tempat hiburan, bahkan menjual ke desa-desa. Keuntungan yang diraup termasuk besar, kita amati dari informasi yang diperoleh perputarannya itu per minggu dari penjualan 100 gram bisa 100 juta,” pungkasnya. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :