🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Diduga Salah Satu Developer Telah Melakukan Jurus Tipu-tipu Diwilayah Kabupaten Malang
Daerah | Rabu, 20 November 2024 23:18:53 WIB
Baca juga:
 
  • Diduga Salah Satu Developer Telah Melakukan Jurus Tipu-tipu Diwilayah Kabupaten Malang
  •  

    SiagaOnline.com, Malang - Saat ini wilayah malang raya, khususnya kabupaten malang  sering sekali menghadapi peningkatan kasus penipuan properti yang melibatkan developer ilegal. Tidak sedikit masyarakat menjadi korban janji menggiurkan dari para pengembang nakal yang ujung-ujungnya mengakibatkan kerugian, baik itu kerugian yang dialami oleh petani dan para user mulai dari puluhan hingga ratusan juta, bahkan sampai miliaran rupiah, Rabu (20/11/2024).


    Kali ini termasuk yang dilakukan oleh (Mr)
    Mr selaku pengembang tanah kavling atau yang biasa di panggil dengan nama (Udin), adalah merupakan salah satu pengembang kavling yang beralamat di Desa Plandi kecamatan Wonosari kabupaten malang yang merupakan salah satu pemilik PT KRISNA, namun hingga sampai saat ini kantor PT tersebut belum juga di ketahui keberadaanya di wilayah malang raya ini.

    Berawal dari keterangan salah satu pemilik lahan asal desa slorok yang mempunyai sebidang tanah diwilayah jatikerto yang saat ini telah dijadikan kavling oleh Udin, secara langsung keawak media siagaonline.com menjelaskan beberapa waktu sebelumny, jika pihaknya tidak pernah merasa menjual tanahnya yang berada di kawasan desa jatikerto kepada siapapun, dan saat ini setau Ys, tanah tersebut tenggah di garapkan keseseorang dan di tanami tebu.

    "Saya tidak pernah menjual tanah itu kesiapapun, termasuk tanda tangan ke siapapun, karena sertifikat masih tetap nama saya," tegas Ys pemilik tanah tersebut yang waktu itu didampingi oleh anak dan menantunya yang berinisial Nn dan Ag.

    Namun dari keterangan Nn sendiri via telfon yang disampaikan ke awak media,  jika status tanah tersebut memang telah di beli oleh Udin tanpa sepengetahuan Ys ibunya, Namun pembeliannya pun tidak dibayar secara langsung, bahkan bisa di bilang kekurangannya masih sangat banyak,

    "Lahan disitu kan kurang lebih satu hektar setengah pak? yang dijual sekitar enam ribu, tapi sertifikat masih atas nama ibu semua, dan ibu juga belum tau kalo tanah tersebut sudah kami jual, itupun kami cuma baru menerima DP sekitar 300 jutaan, dari luas lahan sekitar 6000 meter dengan harga per meternya sekitar 225 ribu rupiah," papar Nn ke awak media.

    Saat Disentil mengenai isu terkait dengan pihak Udin yang menerangkan ke Nn, jika pihaknya pernah berurusan dengan pihak Polda, Nn juga menceritakan klo Udin sendiri pernah menerangkan ke Nn jika dirinya pernah  mengeluarkan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah ke salah satu oknum Polda Jatim,

    "Soal urusan dipolda, Saya kurang jelas pak ya, apa ada kavling lagi selain yang dijatikero, milik kami, soalnya ngomongnya pak Udin kesaya pernah kena denda sekitar 360 juta, dan itu untuk kavling yang mana saja watu itu saya kurang paham," pungkas Nn via seluler.

    Namun saat awak media mendatangi lokasi tanah milik Ys, ternyata beda jauh dengan keterangan wanita yang telah lanjut usia tersebut.

    Nampak lahan seluas beberapa ribu meter persegi dengan puluhan umbul-umbul yang berlogo CAHAYA SIVA yang di tancapkan di sepanjang jalan menuju kavlingan dan juga berdiri papan banner pemasaran, disitu tanah milik Ys nampak telah di kavling-kavling, bahkan sudah ada bangunan rumah permanen yang cukup kokoh dan lumayan megah berdiri di atas lahan tersebut.

    Dijelaskan oleh salah satu warga yang bernama (ML) yang juga mengaku sebagai pembeli kavling, jika kavling dengan jumlah sekitar kurang lebih 60 petak tadi Dijual oleh Udin dengan harga mulai dari 75 hingga 135 juta rupiah perkavlingnya.

    Saat ditanya oleh awak media, lelaki tersebut menjelaskan jika para User tadi memang belum ada yang menerima surat AJB dari pihak Udin termasuk dirinya,

    "Disini belum ada yang jadi surat mas, kata pak Udin suratnya nanti menunggu bersama-sama, termasuk kemarin saya juga mengantarkan pembeli dari Pasuruan yang beli disini dua Kavling," terang lelaki tersebut.

    Dari keseluruhan 60 kavling mulai dengan harga 75 hingga 135 juta, yang terjual saat ini kira- kira ada sekitar 56 kavling yang sudah laku, dan saya sendiri beli 6 kavling, jelasnya.

    Sementara dari keterangan Udin sendiri selaku pemilik PT KRISNA menjelaskan  ke awak media, jika status tanah tersebut saat ini masih memang masih dalam proses pengurusan.

    "Soal surat menyurat  atau izin memang masih dalam proses pengurusan mas, termasuk peralihan balik nama," terang Udin secara langsung dengan nada agak ragu-ragu dan  kebingungan untuk memberikan jawaban.

    Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan segera menyelesaikan proses surat menyurat tersebut, sambungnya dengan nada Bimbang. Namun saat disinggung dengan keterangan dari Nn mengenai urusannya dengan pihak Polda Jatim, disini Udin sendiri nampak ragu-ragu untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    Sementara, dari salah satu anggota LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YUSTITIA INDONESIA NUSANTARA, Sulaeman mengatakan saat ikut turun langsung kelapangan sebagai kontrol sosial, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik lahan supaya lebih berhati-hati dan jangan begitu saja mudah percaya ke oknum  pengembang kavling yang belum jelas izin PT nya,

    "Kita sebagai kontrol sosial wajib mengingatkan masyarakat agar jangan terlalu mudah percaya ke seseorang yang mengaku-ngaku sebagai pengembang tanah kavling, karena sudah banyak sekali korban baik itu korbannya dari para petani dan termasuk para user yang berjatuhan, karena tidak sedikit Petani dan User yang kena tipu oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pengembang tanah kavling, yang mana ujung-ujungnya oknum pengembang tadi harus berurusan dengan hukum dan berakhir di penjara," jelas anggota LSM tersebut.

    Termasuk keterangan dari saudari Nn yang menerangkan lewat telepon tadi soal Udin yang isunya pernah mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah ke salah satu oknum Polda Jatim, kita akan cari tau lebih lanjut siapa penerimanya, dan dari unit berapa. Apalagi untuk soal perizinan atau izin kasiba, itu juga harus kita pertanyakan ke pihak Pemkab Malang, karena suatu Badan usaha yang membangun lingkungan siap bangun, jelas-jelas tidak boleh menjual tanah kavling matang tanpa rumah, dan hal itu sudah jelas diatur dan tertuang dalam pasal 26 ayat 1 Undang -Undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman, pungkasnya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi
  • Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi
  • Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo
  • Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh
  • Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi
    #2 Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi
    #3 Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo
    #4 Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh
    #5 Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN
    #6 Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dan Laksanakan Pembersihan Lahan Dukung Program Asta Cita
    #7 Korban Pemukulan di Pasar Bintuju Laporkan Kasus ke Polsek Batang Angkola
    #8 Semarak Festival Bubur Suro 2026 , Perkuat Budaya dan Dongkrak Ekonomi Lokal
    #9 PSI Muara Enim Klaim Pembentukan Ranting Capai 80 Persen, Konsolidasi Dikebut Jelang Rakorda
    #10 Gagalkan Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 8 Kg Sabu
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved