Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internaldan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Nasional | Sabtu, 07 Desember 2024 20:06:38 WIB
SiagaOnline.com, Jakarta - Ditjen Imigrasi kini semakin kuat dengan hadirnya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal.Berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasisejak 20 November 2024.
Dengan demikian, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal. Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal.
Sejak 28 November 2024, Barron memimpin Direktorat yang mempunyai tugas secara umum, fungsinya meliputi pencegahan Pelanggaran - dengan melakukan identifikasi potensirisiko yang dapat menyebabkan pelanggaran, menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran; serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturanyang berlaku.
Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan PenindakanKeimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi. Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur(SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.
Sementara itu Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigras iKelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk untuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatanpemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, danefisien.
Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Indonesia sendiri memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang meliputi TPIUdara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan40 Pos Lintas Batas Tradisional. Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI padaSemester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.
Godam menyebutkan bahwa banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola, serta tingginya volume perlintasan orang, merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi.
“Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, Saya berharap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dapatmeningkat lebih signifikan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besarbagi negara,” tutup Godam. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :