🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Sumut
Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun, Korban Minta Hukuman Lebih Berat
Siaga Sumut | Kamis, 23 Januari 2025 08:11:24 WIB
Keterangan Foto: Para korban penganiayaan dari PT. SAE menyatakan keberatan atas tuntutan 4 tahun penjara terhadap ESS alias B di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Baca juga:
 
  • Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun, Korban Minta Hukuman Lebih Berat
  •  

    Padangsidimpuan, SiagaOnline.Com – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS alias B, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025). Tuntutan ini menuai keberatan dari korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

    Terdakwa ESS alias B, yang diduga sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru pada 16 Februari 2024, tidak hadir di persidangan dan mengikuti jalannya sidang melalui zoom dari Lapas.

    JPU Soritua Agung Tampubolon, mewakili rekannya Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka-luka. Dalam tuntutannya, JPU mencantumkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya: tidak adanya perdamaian dengan korban, penderitaan mendalam yang dialami korban dan keluarga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan kerugian materi yang diderita PT. SAE.

    "Dibanding penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS alias B, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah," ungkap Hamdani Rambe, salah satu korban mewakili Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan, dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil. Mereka yang merupakan staf humas PT. SAE hadir di persidangan dan menyampaikan keberatan langsung kepada wartawan usai sidang.
    Para korban menggambarkan situasi saat kejadian sangat mencekam, merasa nyawa mereka terancam. Mereka berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara 5-7 tahun bagi ESS alias B. Sebelumnya, beberapa pelaku lain dalam kasus yang sama telah divonis 2 tahun 2 bulan penjara.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting, dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap, berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 18.30 WIB. Putusan hakim atas tuntutan JPU tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya.(Amils

     

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kota Pekanbaru Mulai Perbaiki Kerusakan Jalan Tanjung Batu
  • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restora
  • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026 
  • Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
  • Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemerintah Kota Pekanbaru Mulai Perbaiki Kerusakan Jalan Tanjung Batu
    #2 Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restora
    #3 Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026 
    #4 Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
    #5 Feby Herman Deru Resmikan Warung PKK dan Tinjau Sekretariat TP PKK Lubuk Linggau, Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
    #6 Dukung Program P4GN, Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Dua Tersangka Diamankan
    #7 Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
    #8 Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Lingkungan Ramah Anak
    #9 Sekda Bintan Sambut Kedatangan Komisi VII DPR RI di Bandara Raja Haji Fisabilillah
    #10 Letkol Dicky Sakti Maulana Resmi Disambut, Letkol Joko Stradona Emban Tugas Baru
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved