🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Gagal Di MK? Putu Artha Prediksi Kemenangan Edison - Sumarni
Daerah | Kamis, 23 Januari 2025 14:52:11 WIB
Baca juga:
 
  • Gagal Di MK? Putu Artha Prediksi Kemenangan Edison - Sumarni
  •  

    SiagaOnline.com Jakarta - Pakar pemilu dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, meyakini bahwa pasangan calon (paslon) H. Edison, SH MH dan Ir. Hj. Sumarni, M.Si., akan dilantik sebagai paslon terpilih dalam Pilkada Muara Enim. Keyakinan ini disampaikannya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/01/2025), berdasarkan analisis terhadap uraian permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, serta laporan Bawaslu Muara Enim.

     

    Putu Artha menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.

     

    “Selisih antara perolehan suara pemenang dan Pemohon adalah 9.205 suara atau 3,12 persen. Sementara, ambang batas yang disyaratkan untuk memiliki kedudukan hukum di MK adalah satu persen atau 2.948 suara. Dari aspek legal standing saja, permainan sudah selesai,” ujarnya.

     

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa kasus yang sempat menunda penerapan Pasal 158 kemudian berlanjut ke sidang pembuktian. Namun, dalam sidang pendahuluan yang telah berlangsung sebanyak dua kali ini, Pemohon harus mampu membuktikan dalil-dalilnya secara jelas dan meyakinkan, bukan hanya berbasis opini semata.

     

    Putu juga menyoroti petitum Pemohon yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan. Menurutnya, permohonan ini tidak didukung argumentasi hukum dan bukti yang kuat.

     

    “Landasan hukum PSU itu diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2). Sayangnya, tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa empat kecamatan tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Yang ada hanya tudingan terkait golput, DPT ganda, suara siluman, dan hal-hal lain yang tidak relevan dengan regulasi yang ada,” jelas Putu.

     

    Ia menambahkan, argumen yang lebih rasional untuk PSU seharusnya didasarkan pada bukti yang jelas dari setiap TPS di empat kecamatan tersebut. Misalnya, ditemukan lebih dari satu orang tanpa hak pilih yang tetap memilih di TPS tersebut. Namun, dalil-dalil yang diajukan Pemohon dianggap kabur dan tidak menunjukkan bukti konkret.

     

    “Saya membaca dalil Pemohon dan menemukan bahwa argumen pendukungnya sangat lemah dan tidak jelas,” tegasnya.

     

    Terkait pelanggaran yang bersifat kualitatif, Pemohon mendalilkan adanya sejumlah persoalan, seperti kelalaian KPU Muara Enim dalam mencatat kejadian khusus, pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul, netralitas ASN dan penyelenggara, manipulasi hasil penghitungan suara, DPT ganda, surat suara siluman, serta TPS mencurigakan.

     

    Namun, Putu menekankan bahwa sebagian besar dalil tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Muara Enim, dan hanya pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul yang terbukti. “Berdasarkan keterangan Bawaslu Muara Enim yang saya baca di website MK, pelanggaran etik tersebut tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara yang memenangkan H. Edison dan Hj. Sumarni,” ungkapnya.

     

    Dengan mempertimbangkan aspek kuantitatif dan kualitatif, Putu menyimpulkan bahwa perkara sengketa Pilkada Muara Enim akan berakhir pada putusan dismissal dan tidak berlanjut ke sidang pembuktian. “Artinya, paslon pemenang tinggal dilantik,” ujarnya mengakhiri pernyataan. (Agus v).


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemeritah Kota Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di Universitas Hangtuah
  • Jelang Tahun Ajaran Baru, 500 Anak Yatim dan Keluarga Rentan Terima Bantuan Seragam Sekolah Gratis
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan, Seluruh Tes Urine Negatif
  • Bupati Anton dan LAMR Rohul Perkuat Sinergi, Persiapan Penabalan Adat Dimatangkan 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemeritah Kota Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di Universitas Hangtuah
    #2 Jelang Tahun Ajaran Baru, 500 Anak Yatim dan Keluarga Rentan Terima Bantuan Seragam Sekolah Gratis
    #3 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    #4 Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan, Seluruh Tes Urine Negatif
    #5 Bupati Anton dan LAMR Rohul Perkuat Sinergi, Persiapan Penabalan Adat Dimatangkan 
    #6 Hari Jadi ke-49 Desa Rambah Hilir Timur Jadi Momentum Perkuat Sinergi, Wabup Rohul Respons Aspirasi Warga
    #7 Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pangarayan Raih Peringkat IV PKP Lewat Inovasi SABANA-AMAN
    #8 Plt. Bupati Muara Enim Hadiri Pelantikan Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah
    #9 A. Elfin MZ Mochtar Ketua PSI Muara Enim Rakorda Dijadwalkan Hadiri Presiden RI Ke 7 Joko Widodo 
    #10 Tutup Program Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim, PTBA Cetak 19 Mekanik Muda Siap Kerja
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved