🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Sumut
Vonis 2 Tahun Dalang Pengeroyokan Karyawan PT SAE Dinilai Tak Adil
Siaga Sumut | Rabu, 05 Februari 2025 08:31:15 WIB
Keterangan Foto: Perwakilan PT SAE dan korban pengeroyokan menggelar konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Baca juga:
 
  • Vonis 2 Tahun Dalang Pengeroyokan Karyawan PT SAE Dinilai Tak Adil
  •  

    SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Korban pengeroyokan karyawan PT SAE di Padangsidimpuan menyatakan kekecewaan atas putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Edi Sulam Siregar (Bobon), dalang pengeroyokan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025).

    "Dalam hal ini PT. SAE dan juga anggota-anggota kami yang menjadi korban terkait putusan dari majelis hakim bahwa yang pertama kami merasa kecewa dan tidak puas," ungkap Dio, perwakilan PT SAE dan korban pengeroyokan, didampingi para korban lainnya.

    Dio menjelaskan rasa kecewanya karena vonis terhadap Bobon dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan vonis para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yaitu 2 tahun 2 bulan. Ia mempertanyakan keadilan putusan tersebut mengingat trauma mendalam yang dialami para korban, yang mengakibatkan ketidakmampuan mereka bekerja dan membutuhkan perawatan medis akibat luka-luka yang diderita. Kerugian materiil perusahaan berupa satu unit mobil yang rusak juga menjadi pertimbangan.

    "Harapan kami awalnya jelas bahwa terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan ini harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun apalagi dengan background nya selaku wakil rakyat dimana sangat tidak elok seorang wakil rakyat melakukan aksi tidak terpuji sedemikian rupa," tegas Dio.

    Senada dengan Dio, Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad, dan Ngolu Partahian, para korban pengeroyokan, juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap putusan hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara.

    "Kami merasa kecewa dengan putusan hakim 2 tahun penjara terhadap Edi Sulam, karena kami korban hingga saat ini trauma atas kejadian pengeroyokan itu. Kami berharap Edi Sulam dihukum setimpalnya dengan hukuman 5 tahun penjara," ungkap para korban.

    Sebelumnya, JPU Kejari Tapsel, Soritua Agung Tampubolon, Mhd. Tarmizi Siregar, dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menuntut Bobon dengan hukuman 4 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak adanya perdamaian dengan korban, penderitaan mendalam yang dialami korban dan keluarga, pengakuan terdakwa yang tidak jujur, dan kerugian materiil yang diderita PT SAE. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan, dan turut melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.

    Pihak PT SAE dan para korban berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali putusan tersebut dan memberikan vonis yang lebih adil terhadap Edi Sulam Siregar.(Amils

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  • Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #2 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #3 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #4 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #5 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #6 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #7 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #8 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
    #9 AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Undang Masyarakat Ikuti Police Woman Run 2026
    #10 Jalan, Lingkungan dan Taman Bersih dari Sampah, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kerja Keras DLHK
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved