Diduga Tidak Memiliki HGU Resmi, Komisi ll DPRD BS Akan Melakukan Pemanggilan Terhadap PT Jatrofha Solutions
Daerah | Selasa, 18 Februari 2025 18:02:37 WIB
Siagaonline.com, Bengkulu Selatan - Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Komisi ll DPRD Bengkulu Selatan terkait dengan dugaan PT Jatropha Sulutions yang belum memenuhi persyaratan untuk pembuatan HGU yang dilihat dari perkebunan dan plasmanya karena belum mencukupi 20% dari luas lahan 1.040 hek yang cuma Ter SK di tahun 2010 yang lalu.
Ketua Komisi ll DPRD Bengkuluu Selatan Nizan Denni Purnama S.l.P saat dikonfirmasi diaula pertemuan mengatakan bahwa,“Kami dari komisi ll memang belum mengetahui tentang legal PT jatropha dan kami juga belum turun kelapangan untuk mengetahui hal itu, kami juga belum mengetahui tentang pembukaan kebun plasma yang dulu perizinan komoditi jarak hingga kini ber ganti komuditi Sawit tutur Deni selaku Ketua Komisi II yang membidangi perkebunanan, katanya, Selasa (18/02/2025).
Dan menurut informasi PT jatropha Sulutions juga diduga sudah sampai dan meluas bahkan sudah menggarap hutan kawasan atau lindung, berdasarkan pihak media konfirmasi inilah kami dapat info maka dengan demikian kami dari komisi ll akan memanggil pihak PT jatropha, BPN dan pertanian secepatnya, secara Resmi untuk mengetahui kelengkapan HGU PT jatropha dan titik koordinat PT Jatropha yang di senyalir sudah merambat kehutan kawasan atau hutan lindung ujar Deni sebagai ketua komisi ll.
"Bila mana info ini betul – betul sesuai dengan fakta maka kami dari komisi ll akan membentuk pansus guna untuk menelusuri kenapa PT jatropha tampak memiliki HGU namun Sudah 14 tahun beroperasi tapi tidak tersentuh oleh hukum, maka dari itu komisi ll akan mendesak agar pihak pemerintah Daerah untuk memberhentikan PT Jatropha ber operasional sebelum PT Jatropha tersebut mempunyai HGU yang betul – betul resmi," jelas Deni.
Namun bukan masalah HGU itu aja nanti yang bakal kita pertanyakan termasuk pembuatan jalan Rabat beton itu juga akan kita pertanyakan sebab membuat jalan Rabat beton itu juga harus ada mekanismenya, seperti izin nya dengan dinas atau dengan siapa, jadi jangan artinya mentang di wilayah PT, bukan berarti pihak PT mau senaknya saja," tegas Deni saat dikonfirmasi awak media.
Ditempat yang sama dengan waktu yang terpisah kami dari komisi II akan segera koordinasi dengan BPN, PTSP serta kami akan koordinasi juga kepada dinas pertanian terkait kebun plasma papar Anggota komisi II yaumil.
Ditambahkan anggota komisi II (Yaumil) kami merasa senang dengan adanya investor luar yang masuk kedaerah kita akan tetapi harus melengkapi aturan yang ada (legal) bukan semena mena sekedar ingin buka perkebunan yang sipatnya merugikan Masyarakat, pungkas Yaumil sekali lagi.(YESY JNT)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :