Kepala Dinas Dikbud Akan Panggil Kepsek Dan Bendahara SDN 3, Ini Alasanya!
Daerah | Kamis, 20 Februari 2025 22:24:33 WIB
Siagaonline.com, Bengkulu Selatan - Terkait dengan pemberitaan media online 4 hari lalu, Dari hasil konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd terkait dugaan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 3 Bengkulu Selatan yang tidak dikerjakan dengan baik karena lantaran Kepala Sekolah sama Bendaharanya tidak sinkron, Kamis (20/02/2025).
Kepala Dinas Dikbud Lusi Wijaya,M.Pd menyampaikan “melihat penemuan seperti ini diduga, maka kami akan mengambil langkah secepatnya. Langkah yang kami ambil adalah, saya sudah perintahkan Bidang SD untuk membuat surat panggilan tertulis kepada yang terkait agar bisa klarifikasi terhadap temuan tersebut supaya datanya falid. Tentu saja dengan ada informasi, maka wajib kita untuk klarifikasi besok (Jum’at) akan kita panggil,” paparnya.
“Jika betul tidak ada kesinkronan, besok kita lihat kalau memang ada pengeluaran tidak sesuai seperti yang tertulis sesuai dengan Arkas maka itu akan dijadikan temuan dan temuan itu tentu konfirmasi tindak lanjutnya yang pertama adalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Cuma besok saya memberi waktu kepada yang terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan ini. Nanti akan tetap saya bandingkan dua informasi dan pada akhirnya saya akan tetap periksa SPJ nya, laporannya sesuai dengan apa yang saya sampaikan kepada Kepala Sekolah melaksanakan yang tertulis yang dilaksanakan adalah supaya pengeluaran-pengeluaran di Sekolah keuangan negara itu berpedoman kepada rencana kegiatan sekolah atau yang kita sebut dengan Arkas,“ tambahnya.
Besok pasti kita menemukan titik terangnya apakah itu memang mengarah kepada penyimpangan administrasi atau apakah ada belanja-belanja yang tidak sesuai kemudian apakah memang benar hasil konfirmasi pihak media bahwasanya pihak sekolah tidak mengelola Dana BOS pada Tahap 2 ini jadi pertanyaan besar, tentunya bagi saya menjadi pertanyaan besar, tegas Lusi.
“Kenapa saya sampaikan demikian, karena kalau berdasarkan juknis yang ada kita masih menggunakan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 hasil revisi daripada Permendikbud 63 Tahun 2022 bahwasanya Kepala Sekolah itu merupakan kuasa pengguna anggaran Dana BOS. Untuk sanksi apabila temuan itu benar, kami akan membentuk tim yakni sanksi administrasi dan sanksi TGR dan jika temuan itu mengarah ke sanksi administrasi maka kami meminta bantuan kepada yang berwenang tim audit yakni Inspektorat,” tutup Lusi.(YC JNT)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :