Siagaonline.com, Dharmasraya – Kepolisian Resor Dharmasraya menggelar konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) untuk mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang remaja perempuan, Angeli Putri (18). Korban diketahui meninggal dunia usai dianiaya oleh ayah tirinya, Rizal Efendi (43), yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., menjelaskan bahwa kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin sore (12/5) di Kecamatan Koto Baru. Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku memukul korban secara brutal menggunakan tangan kosong hingga korban kehilangan kesadaran dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Pelaku memukul bagian dada dan kepala korban karena diduga emosi setelah korban menyampaikan informasi soal tempat tinggalnya kepada penagih angsuran,” jelas Kapolres.
Usai kejadian, Rizal sempat melarikan diri dan bersembunyi di kebun warga. Tim Polres Dharmasraya yang dibantu Tim K9 dari Polda Sumbar langsung melakukan pengejaran intensif sejak hari kejadian. Upaya pelacakan juga melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
“Pencarian diperluas sejak Rabu (14/5) dengan menurunkan Tim K9. Alhamdulillah, pada Kamis sore, pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk anggota dan tokoh masyarakat,” ujar AKBP Purwanto.
Rizal Efendi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 354 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu dalam proses pencarian dan penyerahan pelaku.
“Terima kasih kepada warga dan tokoh masyarakat atas dukungan penuh dalam pengungkapan kasus ini. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(Tegu)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |