SiagaOnline.com, Muara Enim - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Selatan mendeportasi satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan China.
WNA berkebangsaan China tersebut terbukti tidak menaati peraturan perundang-undangan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian," ungkap Ragil Putra Dewa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di ruang kerjanya, Kamis (15/05/2025).
Dalam keterangannya disampaikan proses pendeportasian sesuai Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Nomor : Nomor WIM.6-GR.03.01-897 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pengawasan keberangkatan pendeportasian satu orang WNA berkebangsaan Cina yang dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 16.00 WIB hingga selesai pada Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Terpisah, Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sumatera Selatan Sigit Setyawan, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini.
Ia menegaskan menegaskan, tindakan tegas deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Muara Enim terhadap orang asing yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan atau yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat”.
“Pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Selatan diakukan secara rutin dan intensif,” tutup Sigit. (Agus v)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |