Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Sekda Padangsidimpuan: Sinergi dengan Jaksa Kunci Selesaikan Masalah Tanah Strategis
Jumat 08 Agustus 2025, 20:33 WIB
Keterangan Foto: Plt. Sekretaris Daerah Padangsidimpuan memimpin rapat koordinasi penyelesaian aset tanah Pijorkoling.

Padangaidimpuan, SiagaOnline. Com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menjadi kunci penting dalam penyelesaian permasalahan aset tanah seluas 75,14 hektare di Kawasan Pijorkoling, bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III. 

Dukungan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan strategis demi pembangunan dan pelayanan publik di kota tersebut. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2024.

Menurut Rahmat Marzuki Nasution, “Dukungan Jaksa Pengacara Negara sangat penting untuk memberikan solusi dan kepastian hukum atas aset ini.” 

Ia menambahkan bahwa permasalahan tanah tersebut telah lama menjadi hambatan bagi pembangunan berbagai fasilitas publik, termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional, Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling yang berada di kawasan tersebut.

Rapat yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, dihadiri oleh pejabat dari Kejaksaan dan Pemerintah Kota.Padangsidimpuan.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Kejaksaan akan memberikan pendapat hukum sebagai dasar kuat untuk melanjutkan proses pelepasan lahan sesuai peraturan yang berlaku.

Lahan tersebut awalnya diberikan kepada PTPN III pada 1981 dengan Hak Guna Usaha selama 23 tahun yang berakhir pada 2004. Sejak itu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan lahan dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya terhambat oleh keterbatasan anggaran daerah. 

Persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset dari Menteri BUMN pada 2017 pun belum sepenuhnya terealisasi karena kendala fiskal.

Rahmat menegaskan bahwa sinergi dan pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara akan mempercepat proses penyelesaian aset sehingga lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kota.(Amils

 

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top