Breaking News
RSHP FK UNP Berkolaborasi Periksa Kesehatan Orangutan Bersama COP, BKSDA, dan TMSBK | FK UNP Perkuat Kolaborasi Internasional, Dampingi Penandatanganan MoU UNP dengan China Medical University | UNP Kembali Dipercaya Dampingi Revitalisasi SLB 2026, Wujudkan Kampus Berdampak untuk Pendidikan Inklusif | UNP dan Pusdiklat PKU Muhammadiyah Jakarta Gelar Pelatihan BTCLS, Perkuat Kompetensi Kegawatdaruratan Tenaga Kesehatan | Rektor UNP Lepas 20 Mahasiswa Ikuti Program Student Exchange ke China | FBS UNP Gelar Workshop Percepatan Lulusan, Dorong Mahasiswa Angkatan 2022 Lulus Tepat Waktu |

KPU Tapsel Tegaskan Prosedur PAW, Tunggu Surat Usulan dari NasDem
Senin 11 Agustus 2025, 11:18 WIB
Ketua KPU Tapanuli Selatan Zulhajji Siregar tegaskan mekanisme pergantian antar waktu anggota Dewan harus ada usulan resmi partai politik.

TAPSEL, SiagaOnline. com - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Eddi Sullam Siregar terancam molor. 

Meski Mahkamah Agung sudah memvonis dua tahun penjara dan putusan itu inkracht, kursi pengganti Eddi hingga kini belum juga diisi.

Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menegaskan pihaknya tidak bisa memulai proses PAW sebelum menerima usulan resmi dari Partai NasDem sebagai partai pengusung.

“Kewenangan KPU dimulai setelah partai mengajukan pengganti. Surat pengusulan harus dilampiri dokumen pendukung yang jelas,” tegas Zulhajji, Rabu (06/08/2025).

Ia menambahkan, setelah menerima usulan, KPU akan melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas untuk memastikan calon pengganti memenuhi syarat.

“Sampai hari ini KPU belum menerima surat atau dokumen apapun terkait PAW Eddi Sullam,” ujarnya.

DPRD: Secara Hukum Sudah Berhenti

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe menyatakan secara hukum Eddi Sullam telah sah diberhentikan sejak putusan MA inkracht pada 2 Juli 2025. Hak keuangannya pun telah dihentikan sejak awal Agustus.

Namun, Darwin menyebut pemberhentian secara administratif masih menunggu surat keputusan resmi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan usulan dari Partai NasDem.

“Dasar hukumnya sudah jelas. Tinggal partai yang memulai proses administratifnya,” kata Darwin.

NasDem Janji Segera Proses PAW

Sekretaris DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Ledy Namarina, memastikan pihaknya tidak akan berlama-lama. 

Menurutnya, partai sudah menginformasikan putusan MA kepada Sekretariat DPRD dan tengah berkoordinasi dengan DPW serta DPP agar PAW segera terlaksana.

“Kami tidak akan membiarkan nama baik partai tercoreng oleh tindakan individu,” tegas Ledy.

Kini, publik Tapanuli Selatan menunggu langkah konkret Partai NasDem. Tanpa usulan resmi dari partai, KPU tidak bisa bergerak, dan kursi DPRD yang kosong itu akan terus dibiarkan tak terisi. (Amils

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top