Breaking News
RSHP FK UNP Berkolaborasi Periksa Kesehatan Orangutan Bersama COP, BKSDA, dan TMSBK | FK UNP Perkuat Kolaborasi Internasional, Dampingi Penandatanganan MoU UNP dengan China Medical University | UNP Kembali Dipercaya Dampingi Revitalisasi SLB 2026, Wujudkan Kampus Berdampak untuk Pendidikan Inklusif | UNP dan Pusdiklat PKU Muhammadiyah Jakarta Gelar Pelatihan BTCLS, Perkuat Kompetensi Kegawatdaruratan Tenaga Kesehatan | Rektor UNP Lepas 20 Mahasiswa Ikuti Program Student Exchange ke China | FBS UNP Gelar Workshop Percepatan Lulusan, Dorong Mahasiswa Angkatan 2022 Lulus Tepat Waktu |

Pemko Padangsidimpuan Diwarnai Marak Dugaan Korupsi, AMPUH Tuding Pengawasan Inspektorat Lemah
Senin 11 Agustus 2025, 20:59 WIB
Keterangan Foto: Ketua AMPUH Hadi Susandra Lubis dalam aspiranya sebut pengawasan Inspekotrat lemah di hadapan Plt. Sekda Padangsidimpuan dan Inspektur Kota dalam aksi unjukrasa damai.

Padangaidimpuan, SiagaOnline.com - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH menuding sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat Pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan tindakan melawan hukum berupa korupsi, yang mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota Letnan Dalimunthe. Tuduhan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum AMPUH, M. Hadi Susandra Lubis, pada Senin (11/8).

Dalam pernyataannya di hadapan Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, didampingi Inspektur Kota Sulaiman Lubis dan Kasatpol PP Zulkifli Lubis, M. Hadi Lubis juga mengkritik kinerja Inspektur Kota Padangsidimpuan. Ia menilai Sulaiman Lubis tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, sehingga pejabat di OPD dan Sekretariat Pemko merasa bebas melakukan pelanggaran hukum.

“Inspektur Kota Padangsidimpuan diduga hanya sekedar cincau dengan OPD dan sekretariat dalam menjalankan tugasnya,” tegas M. Hadi Susandra Lubis.

Lebih lanjut, AMPUH menegaskan bahwa jika Inspektorat benar-benar menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai tupoksi, tindakan melawan hukum di lingkungan Pemko Padangsidimpuan dapat dicegah. 

Namun, saat ditanya mengenai pemahaman Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, Inspektur Sulaiman Lubis terdiam, yang menimbulkan kesan ketidaktahuan terhadap peraturan tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Plt. Sekda Rahmat Marzuki Nasution menyatakan kesediaannya untuk berdialog dan mengajak AMPUH duduk bersama membahas masalah yang diangkat, sebagai upaya mencari solusi konstruktif bagi pemerintahan Kota Padangsidimpuan.(Amils

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top