Breaking News
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 | Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA |

Bupati Gus Irawan Pimpin Penyerahan Remisi HUT RI ke-80, Dua Narapidana Bebas dari Rutan Sipirok
Senin 18 Agustus 2025, 08:37 WIB
Keterangan Foto: Bupati Gus Irawan memimpin penyerahan remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Sipirok.

Tapanuli Selatan, SiagaOnline. com — Dua dari 55 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Sipirok dinyatakan bebas setelah menerima remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, di lapangan Rutan Sipirok, Minggu (17/8/2025) siang.

Saat ini, Rutan Kelas IIB Sipirok menampung 238 WBP, terdiri dari 150 narapidana dan 88 tahanan. Dari jumlah tersebut, 55 narapidana memperoleh remisi umum. Remisi Umum I diberikan kepada 53 narapidana yang masih menjalani masa hukuman dengan pengurangan bervariasi antara satu hingga tiga bulan. Sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada dua narapidana yang langsung dinyatakan bebas setelah pengurangan masa hukuman.

Selain remisi umum, sebanyak 69 WBP menerima Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Masa pengurangan hukuman dalam kategori ini berkisar antara delapan hingga sembilan puluh hari.

Salah satu penerima remisi terbanyak adalah M. Faisal Nur, yang mendapatkan pengurangan masa hukuman total enam bulan melalui Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Penerima remisi termuda berusia 19 tahun, Farel Edwarman, sementara penerima tertua adalah Sahlan Harahap yang berusia 60 tahun.

Bupati Gus Irawan menyampaikan, “Remisi ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.”

Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Kegiatan tersebut juga mencerminkan nilai kemerdekaan yang mengandung makna keadilan dan harapan baru bagi setiap warga negara.(Amils



 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top