Breaking News
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 | Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah | Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan” | Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi | Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA |

PT PLS Tegaskan Sawit di Kawasan Hutan Bukan Milik Perusahaan, Fokus Dukung Ketahanan Pangan
Senin 18 Agustus 2025, 20:57 WIB
Keterangan Foto: PT PLS menegaskan sawit ilegal di kawasan hutan bukan milik perusahaan.

Tapsel, SiagaOnline.com - PT Panei Lika Sejahtera (PLS) menepis tudingan alih fungsi hutan produksi terbatas di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan. Direktur PT PLS, Ir. Prianto, menyatakan bahwa perusahaan memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Kami mengantongi izin resmi dari KLHK. Jadi kalau ada tanaman sawit di area PBPH PT PLS, itu bukan dari perusahaan, melainkan ulah oknum warga yang mengaku memiliki tanah ulayat, padahal tidak pernah menunjukkan legalitas kepemilikan,” tegas Prianto, Senin (18/08/2025).

Prianto menilai unjuk rasa yang terjadi pada 8 Agustus 2025 di Desa Gunung Baringin dan Mosa Palang bukan semata aspirasi masyarakat. Ia menduga ada oknum yang sebelumnya menggarap dan memperjualbelikan lahan dalam kawasan PBPH PT PLS.

“Kami mendapat informasi ada oknum yang memperjualbelikan lahan dengan alasan tanah ulayat. Itu jelas merugikan masyarakat dan perusahaan. Kami minta aparat segera menindak tegas praktik seperti itu,” ujarnya.

Lebih jauh, Prianto menegaskan bahwa penanaman sawit di kawasan tersebut dilakukan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan berupaya memfitnah PT PLS seolah-olah mengalihfungsikan hutan.

Prianto juga menyayangkan pelibatan anak sekolah dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, anak-anak belum memahami persoalan dan keterlibatan mereka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami menolak pelibatan anak-anak dalam aksi yang tidak sesuai dengan kepentingan mereka,” kata Prianto.

Perusahaan justru berkomitmen mendukung program ketahanan pangan pemerintah pusat dengan mengembangkan komoditas padi dan jagung di lahan PBPH.

“Kami fokus mendukung program pemerintah di bidang pangan, bukan sawit. Kami ingin kawasan PBPH ini dimanfaatkan untuk padi, jagung, dan lainnya demi kemandirian pangan,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil alih 163,38 hektare lahan sawit ilegal di dalam konsesi PT PLS. Penguasaan ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dan papan larangan resmi telah dipasang untuk menegaskan kawasan tersebut kini berada di bawah kendali negara.

Ketua Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, mengecam dugaan alih fungsi hutan yang dianggap melanggar aturan dan berpotensi pidana. Ia mendorong evaluasi tata kelola kehutanan di daerah tersebut.

 

 

 

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top