Cabuli Anak Tiri, Ayah Kandung Lapor ke Polisi
Jumat 15 Januari 2021, 15:40 WIB
Siagaonline.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial RDP (40) yang tega mencabuli anak tirinya, ASK (11). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, aksi bejat pelaku diketahui usai korban melaporkan perbuatan tidak terpuji itu ke ayah kandungnya. Pelaku kerap melakukan pencabulan tersebut saat ibu kandung korban sedang bekerja dan tidur.
"Perbuatannya dilakukan saat ibu korban sedang bekerja, tersangka yang hanya berdua dengan korban lalu mencabuli (korban)," kata Ady dalam keterangannya, Kamis (14/1).
Dilansir dari JPNN, kepada polisi, pelaku mengaku sudah mencabuli anak tirinya sejak tahun 2018 di rumahnya, Jalan Empang Bahagia X RT10/06, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. ASK pun baru menyadari sudah menjadi korban pencabulan sejak melihat pemberitaan di media massa soal pencabulan terhadap anak.
Pada akhirnya, korban melaporkan perbuatan RDP itu ke ayah kandungnya dan dilanjutkan ke pihak kepolisian. Tidak lama setelah itu, polisi dapat menangkap RDP pada 4 Januari 2021 lalu.
"Atas dasar laporan itu, pelaku RDP berhasil kami tangkap," ujar Ady. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Sabtu 04 Juli 2026, 18:30 WIB
.
Sabtu 04 Juli 2026, 10:50 WIB
.
Sabtu 04 Juli 2026, 10:42 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |