Siagaonline.com, Dharmasraya – Komitmen dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Dharmasraya. Tim Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor yang telah masuk dalam pengembangan kasus.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.H. di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terduga pelaku lainnya berinisial E., yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung pada Rabu, 18 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga E. menerangkan bahwa A.H. diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman korban di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Punjung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus-kasus kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.(Tegu)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |