Ketua DPRD Karimun Akan Dilaporkan ke Polisi, Berikut Penjelasan Sekwan dan Mantan Bendahara
Senin 01 Maret 2021, 15:41 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Diberitakan sebelumnya, Terkait utang piutang pengambilan barang mebel, Ketua DPRD Kabupaten Karimun akan dilaporkan pengusaha ke pihak berwajib dengan dugaan kasus penipuan. Hal ini dikatakan seorang penasihat hukum pelapor, yaitu Linda Theresia, SH, CLA, CTA, Managing Associate LT & Associates Law Office, Jumat (26/2/2021).
Menurut Linda Theresia, SH, ia dan Kleinnya akan melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Karimun M.Yusuf Sirat karena telah mengambil beberapa jenis barang mebel di tempat usaha milik kliennya, sejak tahun 2018 lalu.
Namun hingga saat ini, barang mebel senilai Rp283.130.000 belum termasuk denda akibat keterlambatan. Dari jumlah tersebut Pihak DPRD Karimun hanya membayarkan Rp 30 juta sisanya tidak bayar hingga saat ini dengan alasan sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.
"Dasar laporannya yaitu adalah penipuan, karena ada barang bukti yang sudah dia ambil. Barangnya sudah diambil sejak tahun 2018 hingga November 2020 lalu, sudah ditagih berkali-kali oleh klien ke Bendahara DPRD Karimun, hanya Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan Bendahara pada tanggal 16 April 2020, sedangkan sisanya belum dibayar satu rupiah pun," kata Linda Theresia.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karimun, Eddie Muar mengatakan, bahwa Ketua DPRD Karimun tidak ada kaitannya dalam persoalan pengadaan barang dan jasa tersebut karena itu kewenangan SKPD.
“itu tidak ada kaitannya, karena jelas tidak ada kewenangan ketua DPRD untuk membeli atau mengadakan barang milik daerah khususnya di DPRD,†ujarnya, Minggu (28/2/2021) lewat selulernya.
Dikatakan Eddie, hal tersebut bahkan sudah sesuai dengan PP 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah bahwa pengadaan barang dan jasa di DPRD merupakan kewenangan pengguna barang dalam hal ini adalah Sekwan.
Dan terkait masalah ini, sambung Eddie Muar, hal itu terjadi pada 2018 hingga 2019 dimana, saat itu posisi Sekwan masih dijabat oleh Jefridin.
“Sementara, apa yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Karimun tidak benar, itu sudah diproses sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa dan sudah lunas dibayar pada tahun tersebut melaui pihak ketiga, silahkan dikonfirmasi jefridin yang menjabat pada saat itu,†kata Eddie.
Menurut Eddie Muar, bahwa pimpinan di DPRD yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD memang memiliki tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara beserta kelengkapannya.
Dengan begitu, baginya sudah jelas tidak ada kaitannya masalah tersebut dengan Unsur Pimpinan di DPRD Karimun karena dalam hal ini dirinya (Ketua DPRD) hanyalah pemakai.
Eddie menambahkan, mekanisme pengadaan barang dan jasa di DPRD Karimun tetap mengacu pada PP yang mengaturnya.
Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa itu sendiri pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengadakan barang dan jasa melalui pihak ketiga mekanismenya dalam hal ini perusahaan yang ditunjuk.
“Dan PPK jelas tidak boleh berhubungan langsung dengan pemilik toko atau perusahaan yang menyediakan barang, mereka hanya boleh berurusan dengan pihak ketiga yang di tunjuk, untuk pihak ketiga nanti saye cek dulu siapa pihak ketiga tersebut,†katanya.
Terpisah Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun Hera Herma Novianti mengatakan memang mengenai pihak ketiga atau mitra itu sudah membayar melalui Bendahara dan kita telah membayar sebanyak 30 juta dalam mengambil mebel tersebut karena uang Kas Dewan minim mulai dari tahun 2017 hingga 2020 lalu sehingga mengalami tambal sulam.
"Pihak tiga memang sudah membayar melalui bendara dan bendahara telah membayar Rp 30 juta, bagaimana kita mau membayar lunas Mebel itu sedangkan uang kas DPRD saja tidak ada sudah minim dari tahun 2017 lalu. Sehingga terjadi tambal sulam hingga tahun 2020. Kas Keuangan DPRD terpakai untuk menutupi utang yang lama," terang mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun ini.
"Dan saya berniat tetap akan melunasi piutang tersebut. Tapi, saya masih menunggu pihak-pihak yang berhutang kepada saya untuk melunasi guna membayar hutang tersebut," paparnya. (Taufik)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Selasa 28 Juli 2026, 23:27 WIB
.
Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Selasa 28 Juli 2026, 23:26 WIB
.
Selasa 28 Juli 2026, 23:25 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |