Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Selasa 28 Juli 2026, 23:25 WIB

Siagaonline.com, Siak  Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan didampingi penasehat hukumnya, Eva Nora, laporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak, Selasa (28/7/2026).

Dikatakan Eva Nora, laporan tersebut menyusul dugaan pencemaran nama baik Indra Gunawan di ruang lingkup media sosial dan media online terkait tuduhan terhadap dirinya yang melakukan perzinahan terhadap seorang mahasiswi.

"Kami menempuh jalur hukum karena ada itikad yang tidak baik, sebelum kami melaporkan kami membuka pintu jika ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Eva Nora, Selasa (28/7/2026).

Ditambahkan Eva Nora, dalam pengaduan itu, ia menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang diyakini cukup kuat untuk ditindaklanjuti penyidik. 

Eva Nora juga meminta kepolisian bekerja secara profesional dan objektif.

“Indra Gunawan merasa difitnah, direndahkan martabatnya atas tuduhan tuduhan yang beredar dan itu sama sekali tidak pernah dilakukannya, dan disebarkan luaskan melalui media sosial dan media online,” terang Eva Nora

Lanjut Eva Nora, langkah tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11. Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau tindak pidana penghinaan atau pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Semua orang berhak membela nama baiknya,” lanjut Eva Nora.

Selain itu, beber Eva Nora, langkah hukum yang diambil ini juga bagian dari langkah membuktikan bahwa fitnah fitnah yang beredar luas saat ini tidak lah benar.

"Tentunya langkah ini diambil untuk juga bagian salah satu bukti bahwa fitnah itu tidak benar," tutupnya.(Rls/amr)

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top