Diduga Oknum Kepala Desa Tanjung Jambu Patok Harga Pembuatan Surat
Minggu 04 April 2021, 15:54 WIB
Siagaonline.com, Lahat - Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa, dia menjelaskan, pada Pasal 23 disebutkan bahwa yang boleh dilakukan pungutan oleh desa ialah pungutan atas jasa usaha, seperti pemandian umum, pasar desa, dan sebagainya.
Desa juga dibolehkan untuk mendapatkan bagi hasil dari pengembangan usaha yang dikerjasamakan dengan masyarakat, yang tidak boleh adalah pungutan atas jasa layanan administrasi, seperti pungutan untuk pembuatan surat pengantar, surat rekomendasi, atau surat keterangan.
Namun hal seperti ini tidak berlaku pada desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, adanya pungutan yang di lakukan diduga oknum perangkat desa dalam pembuatan surat menyurat.
Menurut Laporan dari warga yang tak mau disebutkan namanya perihal yang dia alami.
"Dulu saya pernah akan membuat surat keterangan, tapi tidak jadi karena biayanya mahal, susah di desa kita nih pakai tarif," ucapnya.
Selanjutnya salah satu awak media mengkonfirmasi kepada Kadus Sartoni lewat WhatsApp pribadinya perihal punggutan yang terjadi di Desa Tanjung Jambu.
"Nah, saya kurang paham, Cubo tanye langsung tanye langsung dengan Kades," ucapnya.
Di tempat terpisah pada Sabtu (03/04/2021) awak media mengkonfirmasi dengan Kades Tanjung Jambu Ramdoni lewat WhatsApp pribadinya, namun kades Tanjung Jambu tidak menjawab benar atau tidaknya informasi Punggutan tersebut justru tanya balik nanya siapa warga yang memberikan informasi tersebut.
"Warga Mane yang memberikan informasi tersebut, siape namenye terus surat ape yang diurusnye dak jelas juge, cuma kalau sekedar rokok kite kite kalu biase," ucap kades.(Tim)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Senin 10 Agustus 2026, 13:24 WIB
.
Senin 10 Agustus 2026, 13:23 WIB
.
Senin 10 Agustus 2026, 12:12 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |