Dari 311 ribu kebun kelapa sawit di Kuansing 90 ribu Hektar yang sudah berizin
Rabu 25 Agustus 2021, 15:11 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Buruknya tata kelola perkebunan Kelapa Sawit yang terjadi di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, meskipun di Wilayah Kuansing terdapat kebun kelapa sawit yang luas, Namun masih banyaknya Perkebunan Ilegal, Rabu(25/8 2021).
Hal ini terbukti dari keterangan wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang dikutip di media Riau bisa.Com, di Wilayah kita kabupaten Kuantan Singingi terdapat 311 ribu Hektar Kebun kelapa Sawit, namun sampai saat ini yang mempunyai izin 90 ribu saja, 221 hektar dinyatakan Ilegal dan ini adalah kondisi yang paling buruk, kita harus bergerak cepat ujar Suhardiman amby.
Suhardiman juga menambahkan bersamaan dengan memanasnya situasi yang beberapa hari belakangan ini di perkebun Dutapalma Nusantara (DPN), dengan adanya ultimatum perusahaan yang akan menutup akses jalan warga. DPN adalah members dari Darmex Grup atau Dutapalma Grup yang pernah tersandung kasus korupsi suap alih fungsi kawasan hutan di Riau, dan menjerat terpidana mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
DPN pada suratnya per tanggal 16 Agustus 2021 lalu yang ditujukan kepada masyarakat dinilai telah memaksa warga untuk menjual lahannya kepada perusahaan dengan pola ganti rugi. Jika sampai 31 Agustus mendatang proses ganti rugi tidak disetujui warga, maka DPN mengancam akan menutup jalan akses warga. Perusahaan tersebut menuduh warga melakukan okupasi di area HGU yang mereka miliki.
pemeriksaan ulang terhadap luasan perizinan korporasi segera dilakukan. Penyelidikan akan menyasar pada selisih luasan izin usaha dengan luasan tanaman di lapangan jelas Suhardiman Amby
kita akan komunikasikan dengan pemerintah pusat. Karena ini terbuka untuk dikembalikan kepada rakyat dalam skema penyelesaian TORA maupun perhutanan sosial. Akan diseleraskan dengan UU Cipta Kerja dan memohon dukungan masyarakat dan para tokoh Riau maupun Kuansing harapnya
"Kekuatan kita ada pada kebersamaan dan kokompakan. Kami berharap dukungan dari semuanya menghadapi kelompok perusahaan ini. Kita bisa memenangkan rakyat kita," tegasnya.
pada 23 Agustus lalu, Wakil Bupati Suhardiman telah meneken sepucuk surat yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Kuansing. Yang berisi perintah untuk menginventarisasi lahan garapan masyarakat di dalam areal perusahaan.
Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah perusahaan terkait yakni PT Dutapalma Nusantara, PT. Cerenti Subur, PT. Wana Jingga Riau, PT. Citra Riau Sarana dan PT Wanasari Nusantara. Sejumlah perusahaan tersebut terafiliasi dalam Darmex Grup atau Dutapalma Grup yang dimiliki konglomerat Surya Darmadi. Nama Surya Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014 lalu. Pangkas Suhardiman.
Hal ini terbukti dari keterangan wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang dikutip di media Riau bisa.Com, di Wilayah kita kabupaten Kuantan Singingi terdapat 311 ribu Hektar Kebun kelapa Sawit, namun sampai saat ini yang mempunyai izin 90 ribu saja, 221 hektar dinyatakan Ilegal dan ini adalah kondisi yang paling buruk, kita harus bergerak cepat ujar Suhardiman amby.
Suhardiman juga menambahkan bersamaan dengan memanasnya situasi yang beberapa hari belakangan ini di perkebun Dutapalma Nusantara (DPN), dengan adanya ultimatum perusahaan yang akan menutup akses jalan warga. DPN adalah members dari Darmex Grup atau Dutapalma Grup yang pernah tersandung kasus korupsi suap alih fungsi kawasan hutan di Riau, dan menjerat terpidana mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
DPN pada suratnya per tanggal 16 Agustus 2021 lalu yang ditujukan kepada masyarakat dinilai telah memaksa warga untuk menjual lahannya kepada perusahaan dengan pola ganti rugi. Jika sampai 31 Agustus mendatang proses ganti rugi tidak disetujui warga, maka DPN mengancam akan menutup jalan akses warga. Perusahaan tersebut menuduh warga melakukan okupasi di area HGU yang mereka miliki.
pemeriksaan ulang terhadap luasan perizinan korporasi segera dilakukan. Penyelidikan akan menyasar pada selisih luasan izin usaha dengan luasan tanaman di lapangan jelas Suhardiman Amby
kita akan komunikasikan dengan pemerintah pusat. Karena ini terbuka untuk dikembalikan kepada rakyat dalam skema penyelesaian TORA maupun perhutanan sosial. Akan diseleraskan dengan UU Cipta Kerja dan memohon dukungan masyarakat dan para tokoh Riau maupun Kuansing harapnya
"Kekuatan kita ada pada kebersamaan dan kokompakan. Kami berharap dukungan dari semuanya menghadapi kelompok perusahaan ini. Kita bisa memenangkan rakyat kita," tegasnya.
pada 23 Agustus lalu, Wakil Bupati Suhardiman telah meneken sepucuk surat yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Kuansing. Yang berisi perintah untuk menginventarisasi lahan garapan masyarakat di dalam areal perusahaan.
Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah perusahaan terkait yakni PT Dutapalma Nusantara, PT. Cerenti Subur, PT. Wana Jingga Riau, PT. Citra Riau Sarana dan PT Wanasari Nusantara. Sejumlah perusahaan tersebut terafiliasi dalam Darmex Grup atau Dutapalma Grup yang dimiliki konglomerat Surya Darmadi. Nama Surya Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014 lalu. Pangkas Suhardiman.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |