Breaking News
Polres Muara Enim Datangi TKP Kasus Penganiayaan di Desa Tegal Rejo | Menjaga Api Nasionalisme di Perbatasan: Pemkab Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Peringati HUT ke-81 RI | Piagam Kapolda Riau Diserahkan Dirpamobvit Kepada Personel dan Mitra Polri pada Upacara HUT RI ke-81 di Kempas | HUT ke 81 RI, Kalapas Pasir Pangarayan Dorong Pengabdian Lewat kerja Nyata | Lapas Pasir Pangarayan Peringati HUT ke 81 RI, perkuat Komitment Pengabdian  | Guyuran Hujan Tak Halangi Semangat Personel Polda Lampung Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI |

Puluhan Anak Santri Menanti Keadilan di Parakan Temanggung
Rabu 01 Desember 2021, 15:42 WIB
Siagaonline.com - Temanggung, Nasib puluhan anak santri di Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) dan Madrasah Diniyyah “Baitul Makmur” yang berada di Desa Mandisari Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung sangat mengkhawatirkan dan menanti keadilan, hal ini disebabkan tempat yang digunakan pembelajaran akan dieksekusi oleh Pengadilan Temanggung besok tanggal 02 Desember 2021, demikian keterangan yang disampaikan kuasa hukum Cahya Setiawan Agus Susanto SH saat di wawancara tim media.


Lebih lanjut Agus Susanto menjelaskan awal peristiwa ini terjadi saat perjanjian pengikatan jual beli Tanah dan Bangunan milik Cahya Setiawan (Pengasuh Pesantren TPA dan Madrasah Diniyah) “Baitul Makmur” yang berada di jalan Parakan Raya Ngadirejo Km 2 Temanggung terjadi pada tahun 2013.


“kasihan anak anak santri, rumah yang sehari-harinya digunakan untuk belajar para santri akan dieksekusi pada hari Kamis 02 Desember 2021 oleh PN Temanggung besok, Ungkap Agus yang juga Sebagai Penasehat LSM LIRA Jawa Tengah. 
Selanjutnya pelaksanaan eksekusi,menurut Agus Susanto berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2016/PN. Temanggung 
Agus Santoso menjelaskan dalam kasus ini, kami bersama pengacara Faqihudin SH.I, MH dan Bambang Riyanto, SH Mabadi Khioru Kota Semarang akan berusaha untuk membantu agar Eksekusi ditangguhkan terlebih dahulu dengan cara mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Mafia Tanah pada hari Selasa 30 Nopember 2021 di PN Temanggung," ujarnya.

Dia juga menjelaskan “Mudah-mudahan hari ini Ketua PN Temanggung memberikan kebijaksanaan yang sangat baik dan bermanfaat bagi nasib Para Santri yang masih anak-anak," ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya dari pihak Cahya Setiawan akan mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah yang telah beralih kepada Pemenang Lelang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.(Nur).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top