Siagaonline.com, Muara Enim - Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang bertempat di kontrakan Terlapor Hengky Cristiandi Milik Sdr.Erwansyah di Jln. Kamboja II (Dua) Desa Tegal Rejo Rt.014 Rw.002 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Senin (17/08/2026). Pukul 15.15 Wib.
Kejadian bermula pada saat di rumah RIYEN MARSELLA WINDASWARI Pelapor dimintai tolong untuk memanggil WINARNO yang sedang berada di rumah HENGKY CRISTIANDI dan Setelah pelapor EDI KISWANTO di kontrakan milik terlapor ribut mulut dengan terlapor lalu terlapor mengambil senjata tajam dari lemari jenis badik panjang LK 40 cm sampai ke gagang yang menggunakan gagang kayu warna cokelat di lakban warna putih serta sarung kayu warna cokelat di lakban warna hitam.
Setelah senjata tajam tersebut di keluarkan oleh terlapor dari sarungnya lalu menyerang pelapor dengan cara mengayunkan senjata tajam dan mengenai kepala bagian kening lalu senjata tajam tersebut di rebut oleh pelapor sehingga mengalami luka robek pada bagian jari manis sebelah kanan lalu WINARNO ikut merebut senjata tajam tersebut dan setelah dapat senjata tajam tersebut diberikan Kepada RIYEN MARSELLA WINDASWARI untuk di amankan lalu pelapor dibawa ke rumah Sakit Bukit Asam Medika (BAM) Untuk di obati.
Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami jahitan pada bagian kening sebanyak 6 (Enam) jahitan dan luka lecet pada jari manis sebelah kanan serta melaporkan kejadian tersebut kepolsek Lawang Kidul untuk ditindak Lanjuti.
,
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |