Breaking News
Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan | Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte | DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027 | Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II | Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun | Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying |

Sambangi Kemenko Perekonomian,
Gubri Minta Tuntaskan Sengketa Lahan Sepanjang Jalan Pekanbaru-Dumai
Jumat 07 Januari 2022, 19:39 WIB
SiagaOnline.com, Jakarta - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menyambangi Kantor Kemenko Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jum'at (07/01/2022) siang.

Orang nomor satu di Riau itu sengaja datang untuk mempertanyakan sekaligus meminta solusi atas kasus sengketa lahan di sepanjang jalan Pekanbaru-Dumai sekira 180 kilometer.

Gubri berharap agar masyarakat yang telah lama bahkan puluhan tahun tinggal di situ mendapatkan hak dan diakui kepemilikan atas tanah dimaksud.

"Masyarakat di sepanjang jalan itu sudah banyak yang punya bukti kepemilikan atas tanah, baik berupa sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan. Lebih kurang 2 ribu sertifikat. Tapi sekarang seakan tidak diakui sertifikat itu," ungkap Gubri.

Di Kemenko Perekonomian, Gubri diterima
Deputi VI Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Dr Ir Wahyu Utomo MS.

Sekedar info, sekira tahun 1959, PT CPI membangun jalan sepanjang 180 km dari Pekanbaru hingga Dumai untuk kepentingan bisnisnya.

Jalan tersebut kemudian berkembang menjadi jalan nasional (lintas Sumatera). Masyarakat bahkan sudah banyak yang tinggal di kiri-kanan jalan tersebut. Termasuk perkantoran.

Paling tidak sekira 2 ribu sertifikat sudah dikeluarkan BPN untuk masyarakat yang tinggal di kiri-kanan jalan itu.

Namun belakangan persoalan muncul. Terutama ketika pemerintah membangun jalan tol Pekanbaru-Dumai. Ada beberapa titik jalan tol yang bersinggungan atau melewati tanah di sekitar jalan yang dulu dibangun PT CPI itu.

Dimana sekira 100 meter kiri kanan jalan dimaksud dinyatakan DJKN sebagai hak milik SKK Migas. Sehingga 2 ribu sertifikat yang sudah diterima masyarakat dinilai tidak lagi berlaku. Akibatnya mereka tidak mendapat ganti rugi lahan secara layak.

Di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa lagi meng-agunkan sertifikat tersebut ke bank, karena bank tidak lagi mengakui.

Menyikapi persoalan tersebut, Gubri Syamsuar bahkan telah mengirimkan surat ke Presiden RI.

Sementara Deputi Wahyu Utomo berjanji akan mempelajari dan segera membahas persoalan tersebut dengan Kementerian BPN/ATR dan juga DJKN (Kemenkeu).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top